blog-image

Di Era kebebasan informasi dan transparansi, pengelolaan informasi  public sangatlah penting dalam rangka implementasi dan tuntutan kebutuhan layanan informasi oleh masyarakat  yang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan Publik , termasuk termasuk Institusi Pemerintah dan non pemerintah, Ormas, LSM, Partai Politik, wajib dan harus siap memberikan layanan informasi yang berkualitas bila diminta oleh masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PPID dan PPID Pembantu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Kamis (19/3) bertempat di Aula Dishubkominfo Kota Mojokerto, Jalan Bay Pass.

Ketika membuka acara Drs. Sumbambihanto, M.Si. Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan Peningkatan Peran PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) menjadi jawaban atas keinginan masyarakat dalam memperoleh informasi. PPID wajib menyaring informasi yang memang bukan konsumsi public dan menjadi rahasia Negara. Sikap kehati-hatian dan kewaspadan dalam memberikan informasi kepada masyarakat harus tetap diperhatikan mengingat ada sebagian informasi yang bersifat rahasia dan dilindungi Undang-undang.

Dalam menentukan informasi yang dikecualikan PPID tidak boleh melakukan improvisasi / penafsiran sendiri melainkan harus mengacu pada Undang-undang atau ketentuan yang berlaku. Untuk itu tugas PPID kedepan bukanlah tugas yang ringan, karena PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karenanya dalam menghadapi era keterbukaan informasi sekarang ini, Pemerintah Kota Mojokerto berupaya keras untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan public, salah satunya adalah mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan bahan dan produk informasi secara cepat dan tepat waktu.

Adapun bimtek penyusunan SOP dan DIP ini untuk memberikan gambaran kepada peserta tentang tata cara memberikan informasi public sesuai dengan SOP serta penjelasan penyusunan DIP. Dengan Bimtek ini Bambe berharap terbentuk PPID SKPD sebagai PPID Pembantu dan seluruh Badan Publik terutama SKPD di Pemkot Mojokerto mampu menyediakan, mengumpulkan, mendokumentasikan dan menyampaikan informasi tentang kegiatan dan produk unit kerjanya secara akurat serta mampu memberikan pelayanan informasi secara tepat dan cepat dengan biaya yang ringan.

Ruby Hartoyo, S.Sos, MM Kepala Dishubkominfo Kota Mojokerto dalam acara tersebut menyampaikan bahwa SOP harus dinamis dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan serta membuka layanan pengaduan untuk itu operator yang bertugas di masing-masing  SKPD harus siap dengan data uptodate. Jadi kalau masyarakat membutuhkan langsung bisa terlayani. Maksud digelarnya Bimtek ini untuk memberikan pengetahuan kepada peserta tentang Standart Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik dan klasifikasi Daftar Informasi Publik. Tujuan kegiatan Bimtek yang diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta dari unsur Sekretaris / TU SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan public, mendorong SKPD untuk menyusun SOP dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dibidang pemberian pelayanan kepada masyarakat , memberi fasilitasi terbentuknya PPID pembantu dimasing-masing SKPD serta mendukung optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan public.

Kegiatan Bimtek yang berlangsung sehari peserta mendapatkan materi Penyusunan DIP (Daftar Informasi Publik) yang disajikan oleh Agus Dwi Muhanan , S.Sos, MM dari PPID Propinsi Jawa Timur dan materi kedua  tentang Penyusunan SOP (Satndart Operasi Prosedur) PPID, disampaikan oleh nara sumber Yanti Dyah Harsono, PPID Propinsi Jawa Timur.  Dijelaskan Yanti bahwa  semua kegiatan apa saja memerlukan SOP.  Sebenarnya kegiatan ini sudah dilaksanakan seperti misalnya dari Kelurahan sudah ada pelayan KTP. Sebelum menyusun SOP, semua data harus diinventarisasi dulu semua kebutuhan, menganalisa dalam format SOP, diberi judul, diferifikasikan ke Dinas apakah layak di SOPkan, baru diterapkan di Instansi dan kalau pelaksanaannya sudah berjalan perlu dimonitoring.(Orz).