blog-image

Penaganan masalah hokum bagi anak merupakan masalah khusus yang perlu mendapat penanganan secara bersama-sama oleh semua unsur, baik pemerintah, lembaga hokum, lembaga pendidikan maupun orang tua agar mereka memperoleh kesepakatan penyelesaian secara diluar hokum pidna atau penyelesaian dengan kekeluargaan. Untuk persiapan ini Dinas Sosial Kota Mojokerto menggelar sosialisasi Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentqng system peradilan anak, Rabu (25/3) bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Mojokerto, Jalan Benteng Pancasila.

Secara resmi acara sosialisasi dibuka oleh drg. Sri Mudjiwati, MM, Kes, Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto. Dalam sambutannya Kepala Dinas Sosial menekankan bahwa penangkapan, penahanan atau pidana penjara anak hanya dilakukan sesuai dengan hokum yang berlaku dan sebagai upaya terakhir, apabila upaya lain bagi anak yang melakukan perbuatan pidana, seperti dikembalikan kepada orang tuanya ataupun diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dibina.

Dalam Undang-undang perlindungan anak , undang-undang nomor 23 tahun 2002, dalam perkara pidana dikategorikan sebagai perlindungan khusus yang membutuhkan perlakuan khusus dalam penanganan perkaranya. Oleh karenanya Mudjiwati berharap kepada peserta apabila ada yang tidak mengerti atau ada yang kurang paham jangan segan-segan manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya kepada nara sumber yang telah memberikan materi pada acara ini.

Lebih lanjut dikatakan Mudjiwati yang berkaitan dengan anak yang bermasalah dengan hokum sekarang ini masih memprihatinkan karena belum adanya penanganan secara khusus atau penyelesaian hokum dengan tidak mengurangi hak-hak anak yang selayaknya . Kasus anak yang melakukan tindak pidana pidana pencurian , pada umumnya tidak mendapat dukungan dari pengacara maupun pemerintah. 

Tujuan digelarnya sosialisasi Undang-undang Nomo11 tahun 2012 yang diikuti oleh 50 (lima puluh) orang dari pelajar SMP Negeri/swasta dan pembina siswa. Menurut Rukminiwati sebagai Ketua penyelenggara bahwa untuk memberikan pengertian dan wawasan kepada generasi muda tentang masalah peradilan anak. Dan agar bias dipahami dan dimengerti dalam menghadapi dan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hokum mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana di Kota Mojokerto.

Adapun materi pertama “ Kesehatan reproduksi remaja “    yang disampaikan Sri Mudjiwati, sebagai nara sumber. Salah satu persoalan remaja yang mengglobalkan saat ini dan sangat membahayakan bagi remaja adalah penyahgunaan narkoba, sek bebas. Untuk itu orang tua dan Pembina harus selalu waspada supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu bagaimana mencegah tertularnya penyakit HIV/Aids, diantaranya adalah “ jauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencoba narkoba, sebab HIV/Aids kalau sudah masuk ketubuh kita dan dapat merusak kekebalan tubuh , tidak akan hilang seumur hidup, oleh karenanya anak-anak harus lebih selektif jangan salah pergaulan, jadilah generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa. Kemudian materi kedua disampaikan oleh Luky Amariana, SH, Msi  , nara sumber dari Pusat Pelayanan Terpau (PPT) Propinsi Jawa Timur, mengenai pemenuhan hak-hak anak implementasi regulasi . (Orz).