blog-image

Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Perkoperasian bagi anggota Tim Penggerak PKK di Kota Mojokerto bertempat di Aula Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Rabu (18/2) dibuka oleh PLH. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Sumariyono, S.Sos.

Dalam sambutan pembukaan Sumariyono RAKOR mengatakan bahwa kegiatan yang diselenggarakan Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Jawa Timur ini dengan tujuan agar para peserta yang merupakan anggota PKK dari tingkat Kota sampai dengan di tingkat Kelurahan yang sudah mempunyai usaha dapat membentuk koperasi. Karena dengan berkoperasi jika dibandingkan dengan usaha sendiri maka akan lebih baik berkoperasi karena jika ada kerugian akan kita tanggung bersama. Dan  dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) Tahun 2015. Siap atau tidak siap kita dihadapkan dalam persaingan global.

Kita tahu bahwa Masyarakat Ekonomi Asia Tahun 2015 dan pasar global tahun 2020 adalah kenyataan yang pasti kita hadapi. Oleh karena itu Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional harus siap menghadapinya.   Adapun Bagi sebagian besar permasalahan di Koperasi adalah masalah kebutuhan permodalan. Untuk menunjang kegiatan perekonomian anggotanya sampai sekarang  Diskoperindag Kota Mojokerto   masih tetap mempunyai program dana bergulir, silahkan memanfaatkan untuk meningkatkan usahanya, menuju Kota Mojokerto sebagai service City yang sejahtera. 

Dalam sosialisasi perkoperasian Didik Hermansyah dari Diskopreindag menyampaikan materi tentang jiwa kewirausahaan. Untuk mengelola koperasi  mempunyai jiwa wirausaha tidak boleh seperti mandor,tidak boleh patah arang  memiliki jiwa yang ulet, dan memiliki manajemen yang baik juga harus  dibangun, berpacu dalam kualitas, harus kreatif dan inovatif agar usahanya maju.  Sementara Menis dan Aris juga dari Diskoperindag Kota Mojokerto, ketika menyajikan materi yang  mudah ditangkap, menjelaskan bahwa koperasi bukan sebuah paguyuban melainkan sebuah badan usaha yang berbadan hukum . Dengan status berbadan hukum maka akan mudah melakukan kerja sama. Anggota koperasi adalah pengguna jasa dan sekaligus pemilik, koperasi harus dikelola secara transparan dengan manajemen yang baik, dan koperasi harus punya modal.

Adapun keuntungan usaha koperasi modal ditanggung bersama, dikelola melalui kelembagaan koperasi, resiko terbatas, jaringan pemasaran lebih luas dan kualitas standar karena langkah dalam pengembangan produksi, koperasi menetapkan jenis produk yang akan diproduksi anggota dan koperasi menetapkan standar produk. Oleh karena dari pada usaha sendiri, anggota PKK yang sudah memiliki usaha bisa bergabung dengan koperasi tentunya dengan koperasi yang sehat.