blog-image

Hari Sabtu tanggal 21 Pebruari 2015 Koperasi Wanita Al-Ummahat dapat melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT tersebut merupakan RAT yang ke-16.   Berarti Koperasi tersebut tertib administrasinya dan dapat mempertanggungjawabkan laporannya dengan tepat waktu. Karena tiap tahun harus ada laporan-laporan. Demikian yang disampaikan Drs. I. Ketut Sukeno, M.Si, Ketua Dewan Koperasi Indonesia dalam acara Rapat Anggota Tahunan Koperasi Wanita Al-Ummahat bertempat di TPQ Al-Muttaqin Surodinawan Kecamatan Prajurit Kulon.

Ada hal yang menarik pada Koperasi Wanita Al-Ummahat yang diketuai Dra. Kusnawati  ini menurut Sukena, karena dalam koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang berbadan usaha jelas ada unsur ekonomi dan mencari keuntungan, tetapi pada koperasi ini keistimewaannya pertama  pinjam tanpa bunga dan ini disepakati oleh semua anggota. Kedua Koperasi Wanita Al-Ummahat lebih Religius jadi antara kebutuhan rohani dan jasmani terpenuhi dan seimbang.

Lebih lanjut dikatakan Sukeno mengapa pemerintah tidak pernah berhenti membangun koperasi? Karena koperasi menjadi pilar negara sesuai dengan jati diri bangsa yang mengedepankan nilai-nilai  gotong royong, kebersamaan dan demokrasi. Oleh karenanya peningkatan dan pengembangan koperasi sebagai badan usaha sangat diharapkan untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asia (MEA) Tahun 2015 dan pasar global tahun 2020.

Adapun  jumlah koperasi di Kota Mojokerto sampai saat ini menurut Sukeno ada 172 (Seratus tujuh puluh dua) Koperasi. Dari jumlah tersebut 32 (tiga puluh dua) yang melaksanakan RAT dan 40 (empat puluh ) Koperasi yang tidak aktif dan akan dibina.

Dra, Menis Siri Rodiyah, M.Si dari Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Mojokerto saat membuka acara mengatakan bahwa RAT harus dilaksanakan tiap tahun. Koperasi ada 2 (dua) Koperasi Primer dan Koperasi Skunder. Koperasi Primer yang beranggotakan ibu-ibu wajib melaksanakan RAT pada bulan Januari sampai dengan bulan Maret. Koperasi Skunder beranggota dari Koperasi-koperasi wajib melaksanakan RAT sampai dengan bulan Juni, karena menunggu RAT dari Koperasi-koperasi tersebut.

Disampaikan pula oleh Menis bahwa menurut laporan di Koperasi Al-ummahat, sudah ada yang mempunyai usaha jilbab yang telah dibina oleh Disnakertrans yang sudah mendapatkan bantuan mesin. Dari usaha-usaha yang sejenis tersebut misalnya jilbab supaya bergabung menjadi satu yakni dibentuk koperasi. Koperasi ini nanti membuat standar mutu, pengurus merundingkan standartnya (baik dari bahan dan ukuran ) Sttandart dan aplikasi ditentukan oleh koperasi, sehingga kalau sudah diproduksi keluarlah merk berbunyi koperasi “ Al-Ummahat “ demikian juga dengan produk-produk yang lain. Dari pada usaha sendiri lebih enak usaha yang bergabung menjadi koperasi, kalau usaha sendiri modal ditanggung sendiri dan pemasaran terbatas, tetapi kalau usaha lewat koperasi modal ditanggung bersama, dikelola melalui lembaga koperasi, resiko terbatas, jaringan pemasaran lebih luas dan kualitas seragam dan standar.

 

Dalam kesempatan tersebut Menis mengingatkan kepada peserta RAT yang dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan Gedongan ,   bahwa kalau ada yang menawari pinjaman lunak dari Kementrian Koperasi dan Diskoperindag  agar segera menghubungi Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Mojokerto.  Sesuai dengan aturan  dalam pelaksanaan RAT harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Koperasi. Selanjutnya RAT dipimpin oleh Hj. Atik Salamah, Mpd dan laporan pertanggungjawaban oleh Hj. Shobiro sebagai pengawas. Semoga dalam RAT ini dapat menghasilkan Keputusan yang bermanfaat bagi Koperasi Al-Ummahat.(orz).