blog-image

Juru parkir merupakan orang yang membantu mengatur kendaraan  yang keluar masuk ke tempat parker, terkadang jukir juga mengumpulkan biaya parkir dan memberikan karcis kepada pengguna parkir pada saat akan keluar dari lahan parkir. Kabupaten dan kota Mojokerto memiliki banyak juru parkir resmi dari pemerintah yang memiliki tugas sama dengan jukir di daerah lain. Semakin banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan masyarakat, maka semakin banyak juga juru parkir yang dibutuhkan untuk mengatur kenyamanan dan keamanan masyarakat saat berlalu lintas. Kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada Juru Parkir ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan untuk mendukung program tertib lalu lintas, lomba WTN (Wahana Tata Graha) serta piala Adipura dalam peranan juru parkir.

Adanya sosialisasi ini juga untuk menghimbau para juru parkir agar tidak melakukan penarikan karcis karena dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah tertera biaya yang sudah dibayar oleh pengendara agar tidak ada penarikan ganda. Diharapkan adanya kegiatan ini membuat masyarakat merasa aman dalam menggunakan lahan parkir karena mengingat tugas juru parkir yaitu dapat membatu ketertiban lalu lintas dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. Demikian disampaikan Drs. Heru Setiardi, sekretaris Dishubkominfo Senin (15/12) di Balai Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto yang diikuti oleh seluruh juru parkir se-Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Yoyok Kristyowahono, SH, MH, Kasi Wasdal Angkutan JalanUPT LLAJ Mojokerto menyampaikan fasilitas dan perlengkapan jalan berupa pesan atau informasi bermakna peringatan, larangan, perintah maupun petunjuk terhadap pemakai jalan tentang kondisi lalu lintas yang akan maupun sedang dihadapi untuk dapat diperhatikan oleh juru parkir dan pengguna jalan lainnya. Adapun Kadiran, Kabid Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Mojokerto menyampaikan pentingnya rambu-rambu lalu lintas agar dipatuhi oleh juru parkir dan pengguna jalan serta akan menambah rambu-rambu lalu lintas untuk meminimalisir kecelakaan dan meningkatkan keamanan berkendara bagi masyarakat.

 

Selain itu, sosialisasi ini diakhiri dengan sosialisasi dari Didin Haryono, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Mojokerto mengenai program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) untuk ketenagakerjaan yang menghimbau para juru parkir agar mendaftarkan diri mendukung program pemerintah tersebut. Dalam hal ini, BPJS menggolongkannya dalam dua golongan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja termasuk para juru parkir yang ada di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. (Orz)