blog-image


Setelah mendapatkan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dan Walikota Mojokerto memutuskan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Produk hukum yang sudah diundangkan harus dilakukan Desiminasi sehingga seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa ada Peraturan Daerah baru. Dan hokum ini hadir untuk mengatur dalam menyelenggarakan pembangunan untuk kesejahtraan rakyat. Demikianlah yang disampaikan Tri Rubyanto, SH, MM, Kasubag Penyusunan Produk Hukum mewakili Puji Harjono, SH, Kepala  pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto pada acara Desiminasi Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, bertempat di Hotel Raden Wijaya, Kamis (20/11).
Iswahyudi, SH, Kasubag Bantuan Hukum selaku moderator mengatakan bahwa Peraturan Daerah  yang dibuat secara tertulis tersebut   terutama pada bagian keempat pasal 5 ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ketertiban umum memuat tentang tertib lingkungan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib jalan dan angkutan jalan. Tertib Pedagang Kaki Lima. Tertib Sungai dan Saluran air. Tertib Usaha tertentu. Tertib Pemilik dan penghuni bangunan. Tertib Sosial, tertib tuna susila dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Ketertiban umum tersebut sering terjadi pelanggaran meskipun ada sanksi administrasi dan sanksi pidana. Seperti pada tertib lingkungan mencorat-c oret tembok , pagar atau tempat-tempat tertentu yang dapat menganggu ketertiban dan keindahan Kota sangat sulit untuk dihindarkan. Oleh karenanya Iswahyudi berharap adanya peran serta masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum. Adapun wujud peran serta masyarakat adalah melaporkan apabila mengetahui terjadinya perbuatan yang melanggar ketertiban umum.
Tujuan diselenggarakan desiminasi Peraturan Daerah tersebut selain untuk mendidik setiap warga masyarakat untuk hidup tertib dan mencintai lingkungan juga  untuk mewujudkan harmonisasi kehidupan masyarakat di Kota Mojokerto. Kalau masyarakatnya nyaman, aman dan tentram maka Kota Mojokerto akan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat lain untuk datang dan berkunjung ke Kota Mojokerto, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan ekonomi.
Dihadapan 100 (seratus) orang peserta desiminasi yang berasal dari pelajar, organisasi masyarakat, Ketua RT dan RW, 2 (dua) nara sumber Syahrul Sajidin dan Ngesti Dwi Prasetyo dari PP Otoda Fakultas Hukum Unbraw Malang menyampaikan tentang Urgensi Ketertiban Umum. Mengapa Ketertiban umum menjadi penting karena setiap orang tidak sama, yang satu ingin tertib dan yang lainnya tidak ingin tertib, maka diterbitkanlah Perda. Perda tersebut dilahirkan karena ada landasan Filosofis pada perda tersebut (untuk mewujudkan kota yang indah, bersih, sehat, tertib, aman dan tentram, nyaman dan teratur) landasan Yuridis (salah satunya Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) dan landasan sosiologis,  untuk kepentingan bersama.
Ketika sesi dialog yang dipandu langsung oleh Iswahyudi, hal-hal yang ditanyakan peserta tentang PKL, mendirikan bangunan diatas sungai, polisi tidur yang bertumpuk – tumpuk siapa yang berhak membongkar, rambu-rambu dilarang mengemis, disekitar alun-alun masih ada PKL diperbolehkan apa tidak. Sedangkan peserta lainnya berisi saran dan himbauan , salah satunya Tri Yuniarso dari Kelurahan Magersari supaya Perda ini sampai ke masyarakat bawah menginginkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggraan Ketertiban Umum tidak hanya disosialisaikan lewat Seminar saja, tetapi diperbanyak melalui CD, di RT/RW  sanggup mengganti. Adapun produk-produk hukum sudah didistribusikan ke SKPD dan Kelurahan, tetapi apabila masyarakat ingin mengetahui produk-produk hukum-hukum yang lainnya, datang saja ke  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto. Dalam acara tersebut  Peserta sudah mendapatkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.(orz).