blog-image

Salah satu misi Kota Mojokerto adalah Bidang Pendidikan, karena dengan pendidikan yang baik dan bermutu akan menumbuhkan generasi yang berkwalitas. Upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan pendidikan adalah dengan program 12 tahun, dimana anak usia sekolah harus bersekolah, tidak ada alasan bagi warga Kota Mojokerto usia sekolah tidak bersekolah, karena sudah digratiskan mulai dari SD s/d SMP. Disamping program 12 tahun, juga dilaksanakan jam wajib belajar 1 jam pada jam 18.00 s/d 19.00 tidak ada aktivitas lain kecuali belajar.
Walikota Mojokerto Drs. Mas’ud Yunus dalam sambutan Pengarahannya pada acara Pembukaan Sosialisasi / Diskusi Penyusunan RAPBS / RKAS berbasis Delapan Standart Nasional Pendidikan menjelaskan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan perlu adanya peningkatan mutu tenaga pendidik, padahal saat ini masih ada tenaga pendidik yang belum memenuhi standart pendidik, adanya tenaga guru yang tidak mempunyai standart klarifikasi akademik (minimal ijasah S1 Pendidikan) dan kebanyakan ada di SD dan kebanyakan bagi mereka yang sudah mendekati masa pension, untuk itu penting adanya peningkatan mutu tenaga guru, agar kelak dapat menumbuhkan generasi yang berkwalitas. Dijelaskan pula untuk meningkatkan mutu tenaga guru pemerintah juga akan memperhatikan kesejahteraan guru khususnya bagi guru honorer (bukan PNS), dengan memberikan standart gaji minimal sama dengan UMR (Rp 1.400.000) untuk Kota Mojokerto, dan akan disubsidi Pemerintah 50% lainnya harus ditanggung yayasan yang bersangkutan. Menyinggung masalah anggaran, Walikota berharap agar semua sekolah melaksanakan transparansi kepada semua baik komite maupun kepada walimurid, agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Untuk tahun mendatang (tahun 2015) pemerintah menyediakan anggaran 1M untuk dana insentif bagi sekolah yang mempunyai prestasi, sehingga sekolah yang mempunyai banyak prestasi akan mendapatkan anggaran lebih besar, dan diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan Indeks Prestasi kepada sekolah-sekolah, agar dana yang disediakan benar-benar dapat diberikan sesuai dengan sasaran.
Sementara itu Ir. Drs. H. Soelistyo P, MM Ketua Dewan Pendidikan Kota Mojokerto dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendidikan sebagai layanan yang diberikan sekolah bukanlah suatu hal yang sederhana. Pendidikan selalu diwarnai tuntutan-tuntutan yang bersifat dinamis dan penuh tantangan. Wajar saja, karena pendidikan yang khususnya diselenggarakan sekolah berkaitan dengan investasi dan kondisi kehidupan seseorang dimasa depan. Dengan demikian sekolah pun memiliki kompleksitas dan dinamika tersendiri. Hal tersebut berimpilkasi perlunya pengelolaan (manajemen) sekolah yang dapat diartikan sebagai cara mengoptimalisasi, mengelola dan mengendalikan berbagai sumber daya. Keberhasilan manajemen sekolah salah satunya bergantung kepada keberhasilan perencanaan. PP No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan (pasal 50 dan 51) secara eksplisit menyatakan kewajiban satuan pendidikan merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Salah satu kebijakan pendidikan yang dirumuskan satuan pendidikan adalah : rencana kerja tahunan satuan pendidikan, anggaran pendapatan dan belanja tahunan satuan pendidikan. Secara tersurat pemerintah menaruh harapan agar satuan pendidikan dapat menunjang system pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan akuntabel. Harapan pemerintah tersebut cukup mendasar, karena dengan adanya rencana kegiatan sekolah lebih mudah dalam memonitoring dan mengevaluasi pengembangan sekolah. Bagaimana keuntungan yang didapat oleh pihak sekolah sendiri? Rencana kegiatan sekolah berperan sebagai pedoman kerja atau kerangka acuan dalam mengembangkan sekolah, selain juga menjadi rujukan identifikasi dalam pengajuan sumber daya pendidikan diperlukan untuk pengembangan sekolah. Lebih jauh lagi penyusunan rencana kegiatan sekolah memudahkan sekolah untuk mengetahui secara rinci tentang tindakan apa saja yang harus dilakukan supaya tujuan dan kewajiban sekolah tercapai. Dari sisi partisipasi, rencana kegiatan dan anggaran sekolah memberikan dukungan terhadap diperhitungkannya harapan-harapan para pemangku kepentingan sekolah baik eksternal maupun internal, tanpa mengabaikan kondisi nyata sekolah. Demikian juga masalah korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh segi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan system perekonomian, system demokrasi, system politik, system hokum, system pemerintahan dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya. Upaya pemberantasan korupsi yang terdiri dari 2 bagian besar : Penindakan, Pencegahan tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berkelebihan jika mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan bekerjasama dengan STT R. Wijaya, KSMP dan LSPI ARROSYIID pada tanggal 20 Oktober 2014 yang di ikuti 150 orang peserta. (Si).