blog-image

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN ANALISA JABATAN DAN ANALISA BEBAN KERJA BAGI APARATUR KELURAHAN DAN UPT SEKOLAH Hadirnya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa setiap instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK). Kalau Anjab dan ABK tidak dilakukan maka instansi pemerintah tersebut tidak akan dapat menyusun jumlah kebutuhan pegawai sesuai formasi jabatan yang dibutuhkan. Hal demikian tersebut banyak dialami oleh SKPD masih banyak PNS berbunyi Staf dan tidak masuk dalam skala jabatan fungsional atau jabatan struktural, sepert halnya dalam Dinas pendidikan masih banyak kekurangan tenaga penddikan, formasi tersebut bisa terpenuhi tolak ukurnya dari Anjab dan ABK. Demikianlah yang disampaikan Istibsyaroh, SH. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Mojokerto ketika membuka acara Bimbingan Teknis Penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja Bagi Aparatur Kelurahan dan UPT Sekolah Tahun 2014 yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana , Selasa (14/10)di By Pass Resto Kota Mojokerto. Lebih lanjut di katakana Istibsyaroh bahwa hasil dari Analisa Jabatan akan digunakan untuk menyusun peta jabatan dan dengan analisis beban kerja maka dapat disusun jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, dengan demikian fungsi dari penyusunan analisa jabatan dan analisa beban kerja akan membantu memudahkan SKPD untuk melakukan manajemen organisasi khususnya tata kerja dan pembagian tugas pokok dan fungsi serta uraian tugasnya lebih jelas. Karena kalau tidak sesuai dengan tupoksinya maka yang dikerjakan tidak ada nilainya, dan dinilai adalah tupoksinya bukan jabatan, jadi yang dilaksanakan jabatan fungsionalnya didahulukan, pekerjaan lain bisa ditambahkan. oleh karenanya Istibsyaroh berharap kepada peserta agar bimbingan teknis ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh sehingga bermanfaat dan dapat melaksanakan tugas dengan lancar.harapnya. Perlu diketahui bahwa penghasilan PNS ada 2 yakni berupa gaji dan tunjangan kinerja. PNS yang sudah bisa menikmati tunjangan kinerja/profesi adalah guru karena kinerjanya jelas, mengajar sudah dihitung beban kerja, lain kalau PNS uraian tugas harus dijelaskan lagi melalui anjab dan ABK, tanpa Anjab dan ABK, tunjangan kinerja tidak bisa diberikan, supaya PNS yang bukan guru, sama-sama bisa menikmati tunjangan kinerja, masing-masing SKPD segera melaksanakan Analisa jabatan dan uraian tugas jabatan di lingkungan organisasi masing. Seperti di PNS Propinsi sebentar lagi akan menikmati tunjangan kinerja karena sudah 5 (lima) tahun yang lalu sudah melaksanakan Analisa Jabatan.Kata Istibsyaroh. Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Analisa Jabatan Jabatan dan Analisa Beban Kerja diikuti oleh 32 orang terdiri dari aparatur dan Kelurahan dan UPT Sekolah, mempunyai maksud dan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, dan wawasan dari seluruh peserta dalam rangka melaksanakan analisa jabatan di unit kerjanya masing-masing, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pola pikir bahwa hasil analisa jabatan merupakan pintu masuk bagi penataan kelembagaan ketatalaksanaan dan kepegawaian. Untuk mendampingi peserta bimbingan teknis Anjab dan ABK, Bagian Ortala menghadirkan nara sumber dari Biro Organisasi Propinsi Jawa Timur. Drs. Akhmad, Kabag Anjab Kepegawaian dan Drs, Trisno Winoto, MM, Kasubag Formasi Jabatan, menyajikan materi tentang Pedoman Analisa Jabatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2012. Akhmad menjelaskan bahwa Anjab dan Analisa Beban Kerja merupakan sumber informasi untuk mendapatkan suatu jabatan. Berbeda dengan sebelum adanya Undang-undang ASN jabatan bisa langsung diusulkan, sekarang merekut jabatan harus dianjab dulu dan ABKnya (apa yang harus dikerjakan), skill yang harus dimiliki dan lain-lain. Setelah masuk dalam standard kompetensi dan masuk dalam skala jabatan fungsional atau jabatan structural. Kalau Anjabnya bagus, penempatannya jabatan juga pas.(ORZ).