blog-image

Pengembangan Profesionalisme Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu agenda nasional dalam Pendayagunaan Aparatur Pemerintah, PNS yang professional diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Profesionalisme PNS antara lain dapat dilihat dari salah satu indikatornya, yakni terpenuhinya kompetensinya yang dipersyaratkan. Bagi Pejabat Eselon IV adalah kompetensi kepemimpinan pada area operasional kegiatan yang akan berperan dalam melaksanakan tugas dan fungsi kepemerintahan pada unit kerjanya masing-masing. Dalam sistem manajamen kepegawaian, Pejabat Struktural Eselon IV memainkan peranan yang sangat penting dalam membuat perencanaan pelaksanaan kegiatan. Implementasi tugas ini juga dituntut memiliki kompetensi kemampuan mempengaruhi serta memobilisasi bawahan dan stakeholder strategis lainnya untuk dapat melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien. Demikian dijelaskan Walikota Mojokerto Drs. Mas’ud Yunus pada Pembukaan Diklat kepemimpinan Tingkat IV Pola Baru Angkatan XXIX Tahun 2014.  

Dijelaskan pula bahwa, untuk dapat membentuk sosok Pejabat Struktural Eselon IV yang profesional, penyelenggaraan diklat kepemimpinan (DIKLATPIM) Tingkat IV yang bertujuan sebatas membekali peserta dengan kompetensi yang dibutuhkan menjadi pemimpin operasional dirasakan tidaklah cukup, sehingga diperlukan sebuah perubahan penyelenggaraan diklat kepemipinan tingkat IV pola baru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Nomor 13 Tahun 2013, yaitu Penyelenggaraan Diklat yang inovatif yang memungkinkan peserta mampu menerapkan kompetensi yang telah dimilikinya. Dalam penyelenggaraan DIKLATPIM Tingkat IV, peserta dituntut untuk menunjukkan kinerjanya dalam merancang suatu perubahan di unit kerjanya masing-masing dan memimpin perubahan tersebut hingga menimbulkan hasil yang signifikan. Kemampuan memimpin perubahan inilah yang kemudian menentukan keberhasilan peserta tersebut dalam memperoleh kompetensi yang ingin dibangun dalam penyelenggaraan DIKLATPIM Tingkat IV.  

Setelah memiliki kompetensi kemampuan kepemimpinan operasional, sebagai Pejabat Struktural Eselon IV juga harus dapat menunjukkan keteladanan dalam sikap perilaku integritas serta membangun karakter untuk menjunjung tinggi etika publik, taat pada nilai-nilai, norma, moralitas dan bertanggungjawab, mampu melakukan inovasi guna mewujudkan pelaksanaan kegiatan yang lebih efektif dan efisien, sehingga kemampuan kepemimpinan operasional yang dimiliki akan menjadi daya dukung untuk menghadapi tantangan arus perubahan yang terjadi dan mampu melaksanakan tugas dengan baik untuk pembangunan Kota Mojokerto dimasa yang akan datang, lakukan diskusi yang mendalam menyangkut bidang tugasnya, sehingga dapat mendiagnose permasalahan organisasi secara tepat untuk menentukan fokus rancangan perubahan sesuai tupoksi di unit kerja masing-masing. 

Sementara Drs. Budi Santoso Sekretaris Badan Diklat Propinsi Jawa Timur yang mewakili Kepala Badan Diklat Propinsi Jawa Timur dalam sambutannya menjelaskan bahwa, dinamika social, ekonomi, politik dan pemerintahan saat ini berkembang cepat, baik karena pengaruh lingkungan global, nasional maupun lokal yang ketiganya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Di tingkat global, yang paling dekat adalah diberlakukannya ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015 yang terdiri dari 4 pilar, yakni : Pasar tunggal, kawasan berdaya saing tinggi, kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata, dan terintegrasinya system ekonomi regional dengan perekonomian dunia. Di tingkat nasional, iklim politik yang dinamis tentu membuka peluang perubahan di berbagai bidang yang disertai tuntutan perubahan berbagai aspek kinerja birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun demikian, apapun perubahan yang terjadi, birokrasi harus tetap netral dan professional, mengemban tugas pelayanan public secara prima. Menyikapi berbagai perkembangan tersebut, secara prinsip memang tidak ada hal-hal mendasar yang perlu dirisaukan menyangkut kinerja birokrasi, karena sudah jelas tugas, peran dan fungsinya dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik. Namun demikian, kinerja birokrasi dituntut mengimbangi dinamika lingkungan strategis dengan peningkatan efektifitas dan efisiensi serta kreatifitas dan inovasi. Ini berarti bahwa birokrasi harus melakukan perubahan-perubahan yang menenmpatkan kepentingan public di atas kepentingan sector, daerah, instansi, dan kepentingan sempit lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, Pejabat Eselon IV yang memegang peran kepemimpinan teknis operasional dan bertanggung jawab terhadap kegiatan di instansinya, harus memiliki kemampuan mengindentifikasi, menganalisa masalah serta merumuskan langkah-langkah solusi pelaksanaan kegiatan, yang pada gilirannya diharapkan mampu membawa perubahan-perubahan positif bagi kinerja instansi. 

Menurut Drs. Endri Agus Subianto Kepala Badan Kepegawaian Kota Mojokerto, tujuan dilaksanakan Diklat PIM. TK. IV adalah untuk membentuk Leader Former (Pemimpin Perubahan) pada level Pejabat Struktural Eselon IV yang memiliki kompetensi kepemimpinan operasional yang mampu melakukan inovasi sesuai bidang tugasnya dalam membuat perencanaan sekaligus mampu memimpin pelaksanaan kegiatan secara efektif dan efisiensi melalui optimalisasi sumber daya internal dan eksternal dengan mengedepankan integritas dan akuntabilitas. 

Diklat dilaksanakan 97 hari efektif mulai tanggal 11 Agustus s/d 13 Desember 2014, yang diikuti oleh 37 orang Pejabat Eselon IV dan 3 orang Pejabat Eselon V di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto bertempat di gedung Diklat Kota Mojokerto Jalan Raya By Pass Sekar Putih Mojokerto, yang Pembukaannya dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2014 di gedung Graha Praja Kota Mojokerto, dengan Struktur Kurikulum Tahap Diagnose Kebutuhan Perubahan Organisasi; Tahap Taking Ownership; Tahap Merancang Perubahan dan Membangun Tim; Tahap Laboratorium Kepemimpinan; dan Tahap Evaluasi. Dengan menghadirkan Nara sumber dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur. Semua peserta di asramakan di gedung Diklat. Peserta yang berhasil mengimplementasikan proyek perubahan dan dinyatakan memiliki kompetensi kepemimpinan operasional; dinyatakan lulus Diklat PIM Tingkat IV. Sedangkan yang tidak berhasil, diberi sertifikat mengikuti Diklat PIM Tingkat IV atau ditunda kelulusannya. (Si).