blog-image

Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian Kerja Sama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja / serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. 
Untuk mengetahui PP dan PKB tersebut dan pembentukan koperasi karyawan di perusahaan serta BPJS Ketenagakerjaan,  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Permenakertrans RI Nomor Per.16/XI/2011 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran dan perjanjian kerja sama (PKB) di Hotel Raden Wijaya Mojokerto, dibuka oleh Amin Wachid, S.Sos, MM Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto,  Rabu (4/6).
Amin Wachid, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto, saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Sama selain memuat hak dan kewajiban baik bagi pengusaha juga merupakan salah satu rooh dalam menjalankan produktivitas perusahaan. Diharapkan dengan sosialisasi terjalin hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja sehingga tercipta situasi yang kondusif di masing-masing perusahaan.
 
Oleh karenanya di masing-masing perusahaan yang belum membuat PP dan PKB untuk segera membuat dan bagi perusahaan yang PP maupun PKBnya sudah habis masa berlakunya agar segera diperpanjang.harap Amin.
Sementara Dwi Agus Hari Wibowo, MM, Kepala Bidang Bina Lindung menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 150 (Seratus Lima Puluh) orang dari 72 (tujuh puluh dua ) Perusahaan, masing-masing perusahaan 2 (dua) orang terdiri dari 1 (satu) orang perwakilan Pengusaha dan 1 (satu) orang perwakilan pekerja. Kegiatan sosialisasi dibagi dalam 2 (dua) angkatan, tanggal 4 Juni dan tanggal 5 Juni 2014.  Maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi Permenakertrans RI NO. Per.16/MEN/XI/2011 untuk memberikan peningkatan pemahaman perlunya pembuatan peraturan perusahaan dan pembuatan perjanjian kerja sama serta untuk memberikan informasi bahwa sampai saat ini masih banyak perusahaan  yang belum membuat PP maupun PKB  , untuk membentuk koperasi karyawan  di Perusahaan dan BPJS Ketenaga kerjaan.  
Dalam acara tersebut peserta mendapatkan materi  tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan dan pendaftaran PKB,  BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh  Disnakertransduk Propinsi Jawa Timur, Disnskertrans Kota Mojokerto dan dari BPJS ketenagakerjaan Mojokerto. Telah disebutkan bahwa pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP. Dalam hal ini peserta sudah mendapatkan bagaimana format permohonan pengesahan PP, format pengajuan pendaftaran perjanjian kerja bersama.
Sedangkan masalah BPJS ketenagakerjaan juga disebutkan dalam PERPRES No.84 Tahun  2013 pasal 2 ayat 3, Pengusaha yang memperjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan social tenaga kerja. Dengan cara pengusaha atau tenaga kerja melakukan pendaftaran ke kantor BPJS setempat.  Manfaat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan memperoleh jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JK), dan jaminan hari tua (JHT).(Orz).