blog-image

Menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terbit 26 Mei 2014 tentang aset, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto menggelar rapat koordinasi penertiban dan pengelolaan eks tanah bengkok. Rapat yang dibuka dan dipimpin langsung oleh Walikota Mas’ud Yunus dan Sekda Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono berlangsung di Ruang Rapat DPPKA Kamis (12/6) malam. Rapat juga dihadiri Asisten Pemerintahan Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat dan lurah-lurah se-Kota Mojokerto.
 
                Rapat tersebut digelar sebagai upaya Pemkot untuk menginventarisasi sekaligus menertibkan serta mencari formulasi atas pengelolaan aset-aset di Kota Mojokerto sebagai langkah menindaklanjuti temuan BPK selama 60 hari kerja sejak diterbitkannya LHP. Pertemuan juga dalam rangka menjalankan perwali nomor 67 dan 68 tahun 2012 tentang pengelolaan aset. Sampai bulan Juni 2014 tim sudah bergerak sejak temuan BPK, 614 bidang bersertifikat sudah bertambah 25 sertifikat dengan total aset bersertifikat sebesar 1.696.978 meter persegi.
 
Kepala DPPKA Kota Mojokerto Agung Moeljono, berharap dengan rapat koordinasi tersebut yang bekerjasama dengan Bagian Pemerintahan, camat dan lurah, pensertifikatan pemanfaatan tanah-tanah eks bengkok bisa tuntas. “Menjadi skala prioritas dalam menyelesaikan tugas dan fungsi setelah pelayanan pada masyarakat dalam pelayanan satu atap, saya beratensi untuk menyelesaikan persoalan aset di Kota Mojokerto,” jelas Agung. 
 
                Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus mengatakan, temuan BPK dalam bidang aset ini artinya masih banyak aset yang belum jelas statusnya dan pengelolaannya. “Ini menjadi catatan penting dan harus kita sikapi dan tentunya saya berharap penyelesaian nanti sifatnya adalah permanen. Jadi, ada atau tidaknya pemeriksaan apapun sistemnya, tetapi kita sudah siap sewaktu-waktu dilihat dan diperiksa,” harapnya.
 
Tanah aset tersebut sudah ada yang bersertifikat, ada yang masih letter C dan masih ada yang belum jelas statusnya. “Mengurus tanah ini harus sampai tuntas, jangan setengah-setengah. Apabila tanah itu tidak tuntas, pasti menimbulkan permasalahan. Untuk itu saya mengajak pada semua yang hadir ini mari kita selesaikan bersama hingga tuntas. Menyelamatkan aset itu sangat penting,” tegasnya.
 
 Walikota menargetkan 2 tahun waktu untuk inventarisasi dan sertifikasi tanah aset hingga tuntas menugaskan langsung kepada Sekda selaku Ketua Tim Anggaran untuk bekerjasama dengan BPN. “Yang tidak bermasalah kita selesaikan dahulu, kemudian sambil menyelesaikan yang bermasalah. Dan ujung tombaknya ada di Pak Lurah. Saya tidak ingin mendengar kalau lurah baru jadi alasan, tapi pemerintahan adalah sistem bukan orang perorang. Karena itulah tidak ada alasan, kalau tidak mengerti ya harus cari sampai mengerti bagaimana riwayat tanah itu supaya bisa terurus. Kita harus bekerja tim untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kalau ini bisa kita selesaikan maka kita akan menjadi pemimpin-pemimpin yang amanah,” lanjut Walikota. (kha, Rr - Humas)