blog-image

                PEMBINAAN HISAB RUKYAT  PENENTUAN AWAL TAHUN BARU  HIJRIYAH

Drs. Soepadmo, sebagai penyelenggara syariah Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto mengatakan untuk menghadapi  bulan ramadhan dimungkinkan adanya perbedaan mengenai penentuan awal bulan ramadhan. Berbeda karena ada perbedaan sistim yang dipakai dalam menentukan sistim awal bulan ramadhan. Supaya masyarakat mengetahui adanya perbedaan tersebut, maka Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto mengadakan pembinaan hisab rukyat penentuan awal tahun baru  hijriyah, Kamis (5/6) bertempat di Aula Kantor Kemenag, jalan Bhayangkara.

Pembinaan tersebut diikuti oleh 40 (empat puluh) orang berasal dari penyuluh agama dan Penghulu se Kota Mojokerto. Mereka inilah nantinya yang bertugas sebagai corong masyarakat dan akan menjelaskan tentang adanya perbedaan penentuan awal bulan ramadhan. Maksud dan tujuan pembinaan agar supaya masyarakat tidak bingung dengan adanya perbedaan karena masing-masing mempunyai alasan.  Dan masalah penentuan, masing-masing mengklaim benar dan perbedaan adalah problema, supaya tidak ada problema maka perlu disatukan.

M. Fauzi, S.ag, M.Hi sebagai nara sumber dari Kementrian Agama Propinsi Jawa Timur menjelaskan tentang Problematika penentuan awal bulan qomariyah.  Ada 3 (tiga) hal yang membuat kita beda dalam menentukan awal bulan ramadhan . Faktor penyebab perbedaan penentuan awal bulan ramadhan adalah pertama,   adanya perbedaan system hisab yang dipakai, kedua, perbedaan criteria penentuan awal bulan qomariyah dan ketiga, perbedaan Matla’.

Perbedaan Matla’ yaitu matla’ alam Internasional global yaitu dimanapun kita lihat hilal kita ikut. Matla’ Regional (kedekatan wilayah) misalnya Indonesia bertetangga dengan Malaysia kalau Malaysia sudah kelihatan hilal maka Negara Indonesia juga ikut mempertimbangkan, matla’ nasional dan matla’ daerah.i

Perbedaan system hisab ada 2 (dua) yaitu hisaf urfi yaitu system hisab yang didasarkan pada pejalanan rata-rata dari revolusi bulan dan bumi sedangkan system hisab hakiki yakni system hisab yang didasarkan pada perjalanan yang sebenarnya dalam revolusi bulan dan bumi. Jelas Fauzi.

Untuk criteria penentuan awal bulan berdasarkan wujudul hilal, inkanur rukiyah, rukiyatul hilal bil fi’li dan ijtima’ qoblal fajri’ serta ijtima qobla dzukri. Kalau criteria penentuan awal bulan standart menggunakan system hisab hakiki kotemporer, berpedoman pada ufuk mar’I dan menggunakan criteria mabims. Kriteria mabims adalah tinggi hilal minimum 2 derajat, elongasi dari matahari minimal 3 derajat atau umur bulan mulai saat itjima atau mulai saat matahari dan bulan dalam satu bujur astronomis yang sama sampai dengan terbenar matahari minimal 8 jam.

Para perukyat berasal dari Paniterapengadilan agama, guru agama dan hakim agama dan penetapan pemerintah berupa Keputusan Menteri Agama RI melalui Sidang  itsbat. Dengan adanya pembinaan hisab rukyat Soepadmo berharap walaupun ada perbedaan awal bulan ramadhan di Kota Mojokerto dan sekitarnya tidak ada gejolak dari masyarakat dan masyarakat lebih dewasa dalam menghadapi perbedaan tersebut seperti dalam Fatma MUI No.2 Tahun 2004 tentang penentuan awal bulan ramadhan sywal dan dzul hijjah berdasarkan hasil rukyat dan siding itsbat, menurut islam di Indonesia wajib mentaati.(orz).