blog-image

Walikota Mas’ud Yunus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, di ruang Nusantara Senin (2/6).
 
Walikota mengatakan ini merupakan hal baru yang harus diimplementasikan. “Saya harap kepada seluruh SKPD agar kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik, sehingga nanti bisa paham apa yang dimaksud dengan SAP bebrasis akrual, sehingga laporan keuangan tahun 2015 nanti bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
 
Lebih lanjut dikatakan Mas’ud bahwa inti dari amanah adalah keuangan, yaitu bagaimana mengelola keuangan dan aset. “Kalau dikelola dengan benar dan baik serta akuntabel maka jadi pejabat yang amanah, dan jaminannya surga, karena ini adalah uang rakyat harus dikelola dan dikembalikan kepada rakyat,” tandasnya.
 
Penurunan satu digit dari opini yang terbaik dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Walikota menegaskan agar ini jangan mengendorkan semangat, justru harus dijadikan cambuk agar berubah lebih baik, dan bisa mewujudkan good governance. “Saya harap kepada SKPD harus punya keberanian untuk berkonsultasi tehadap kekurangan dan jangan menutup diri akan kekurangan kita, agar bisa mendapat pendampingan dari BPK,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Agung Moeljono Soebagijo, mengatakan dalam Permendagri ini mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menjadikannya pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah. “Hal ini berpengaruh pada sistem pelaporan keuangan daerahnya karena harus berbasis akrual,” katanya.
 
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 juga mencakup tentang Kebijakan Akuntansi Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Bagan Akun Standar yang harus menjadi acuan atau pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah pada setiap pemerintah daerah. 
 
“Karena hal-hal tersebut maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dipandang perlu untuk disosialisasikan kepada seluruh SKPD di lingkup Pemerintah Kota Mojokerto. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh SKPD dan perangkatnya dapat memahami dan menerapkan secara benar tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang Berbasis Akrual,” jelas Agung.
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan SAP Berbasis Akrual ini, pada bab VIII pasal 10 ayat 1, maka ditetapkan juga Peraturan Walikota Mojokerto tentang Kebijakan Akuntansi Daerah dan Peraturan Walikota tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah per 31 Mei 2014.
 
Setelah kegiatan sosialisasi ini rencananya DPPKA akan menindaklanjuti dengan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bimbingan Teknis untuk Aplikasi Keuangannya yang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. 
 
Dalam kesempatan yang dihadiri Sekdakot dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkot ini, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot Mojokerto dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jatim. (Rr - Humas)