blog-image

Sesuai dengan tugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang berada di Kelurahan yakni menginisiasi penanganan masalah social, mendorong, menggerakkan dan mengembangkan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan social dan sebagai pendamping social bagi warga masyarakat, maka hari Rabu (28/5 ) bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Mojokerto, anggota PSM dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan mengikuti sosialisasi Peraturan Mentri Sosial RI dalam kegiatan pelaksanaan dan Kampanye Sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan social.
Dalam sambutan pembukaan Anis Mindarti, Spd, Msi, mewakili drg. Sri Mujiwati, M.Kes, Kepala Dinas Sosial Kota Mojokerto menyambut gembira dan mengucapkan terima kasih kepada panitia maupun peserta yang hadir. Karena kegiatan semacam ini bias dikatakan sebagai ajang pertemuan kami sebagai Lembaga Pemerintah Kota Mojokerto dan Pekerja Sosial Masyarakat yang sama-sama bergerak dibidang peneglolaan dan pelayanan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan bahwa pembangunan kesejahteraan social, seperti pada pembangunan lainnya , tidak dapat dilaksanakan oleh pemerintah sendiri, akan tetapi pembangunan harus dilaksanakan secara sinergi antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Dan masyarakat tidak menjadi obyek tetapi juga menjadi pelaku dalam pembangunan. Oleh karena itu perlu dibangkitkan spirit atau semangat kebersamaan pada masyarakat untuk dapat mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhannya berdasarkan potensi yang dimiliki sendiri. PSM sebagai pendamping social di tingkat Kelurahan yang mempunyai kemampuan dalam mengolah dan mengkoordinasikan berbagai potensi dan sumber daya yang ada di masyarakat, sehingga akan mempercepat proses pelayanan dalam kesejahteraan social.
Terkait dengan peraturan-peraturan masalah social, PSM juga mempunyai peran oenting ikut membantu mensosialisasikan dalam mengatasi permasalahan social, seperti adanya anak angkat, yang prosedurnya melalui Dinas Sosial dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Mentri Sosial Nomor 54 Tahun 2007 tentang adopsi anak. Bila dimasyarakat ada yang menghendakii adopsi  anak tersebut maka PSM lah yang bisa membantu dan menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan-persyaratan pengangkatan anak.harapnya.
R. Rukminiwati, SH, Msi, Panitia penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti oleh 75 (Tujuh Puluh Lima) orang terdiri dari anggota PSM dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) se Kota Mojokerto dengan tujuan untuk memberikan pengertian tentang perautan-peraturan masalah social, agar bisa dipahami dan diaplikasikan dalam mengatasi permasalahan social di Kota Mojokerto. Dalam sosialisasi tersebut peserta mendapatkan materi tentang prosedur dan persyaratan-persyaratan pengangkatan Anak yang disampaikan oleh Dra, Riyanti , Msi dari Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur.
Pada prinsipnya pengangkatan anak yang harus dipertimbangkan adalah kepentingan terbaik bagi anak, bukan kepentingan orang tua, tidak boleh memutus hubungan darah dengan orang tua kandungnya, calon orang tua harus seagama dengan anak dan anak harus dilindungi kesejahteraannya.(Orz).