blog-image

Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan perkembangan pembangunan yang terus meningkat, maka bertambah pula jumlah timbunan sampah yang terus meningkat, harus dikelola secara terencana, terpadu dan terkoordinasi antara berbagai pihak, yakni pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah akan terus memfasilitasi dan memberikan bantuan sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan penyelenggaraan kebersihan berupa pembinaan dan pengawasan kegiatan pemeliharaan kebersihan yang dilakukan oleh masyarakat, penataan dan pemeliharaan kebersihan di jalan-jalan raya, tempat-tempat umum dan saluran-saluran umum ditepi jalan raya, pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ketempat pembuangan sampah akhir, pemusnahan dan pemanfaatan sampah dengan cara-cara yang ramah lingkungan. 
 
Hal tersebut telah disampaikan oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Drs. Suhartono pada acara Sosialisasi Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan tahun 2014. Lingkungan Perkotaan yang sehat dan nyaman telah menjadi dambaan bagi setiap warga kota. Namun untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah (dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan) tapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama antara Pemerintah, masyarakat dan swasta/pengusaha.   
Sedangkan bagi masyarakat harus terus ditumbuhkan semangat untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan perkotaan melalui kegiatan kebersihan di tingkat Kelurahan, melakukan pemeliharaan kebersihan persil, jalan kampong dan saluran pematusan persil, tempat umum dan ruang terbuka hijau yang berada dalam lingkungan pemukiman, menampung sampah yang berasal dari tiap-tiap persil ke dalam kotak sampah dan kegiatan memusnahkan sampah secara aman, dan melakukan penghijauan dengan membuat taman atau menanam pohon lindung dan/atau tanaman hias di halaman, pekarangan atau tanah milik masing-masing yang termasuk dalam penguasaannya serta bentuk kegiatan lain yang terkait penyelenggaraan kebersihan. Sedangkan bagi pelaku usaha dalam berperan serta pengelolaan lingkungan perkotaan yang sehat dan nyaman bisa dilakukan melalui penyediaan tempat-tempat sampah guna menampung sampah yang dihasilkan. Selain itu, para pelaku usaha harus melengkapi tempat usahanya dengan bak atau tangki penampungan limbah buangan yang dibuat sesuai dengan ketentuan dan tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan dan mengganggu masyarakat sekitarnya dengan membuat filter untuk menyaring dan menetralisir sampah tersebut. Membangun kesadaran masyarakat yang mempunyai wawasan lingkungan yang luas merupakan hal pokok dalam menjaga kondisi lingkungan perkotaan yang benar-benar jauh dari berbagai sumber pengrusakan dan pencemaran lingkungan. Karena pada dasarnya masalah kerusakan lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Salah satu contoh adalah pembuangan sampah ke sungai akan menyebabkan tertutupnya saluran air sehingga berakibat pada bencana banjir, kelangkaan air bersih dan munculnya berbagai macam penyakit. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh hadirin untuk ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman. 
 
Menurut Basori, SE Kabid Sarana Prasarana dan Penyuluhan sekaligus Ketua Penyelenggara, tujuan dilaksanakan Sosialisasi adalah untuk menumbuh kembangkan budaya bersih, rapi dan indah utamanya di bidang persampahan dan retribusinya, maka perlu adanya peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk saling bekerja sama dengan Pemerintah bersatu padu dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. 
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu (16/4) di Hotel Raden Wijaya yang diikuti oleh 50 orang dari unsure Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan Pelaku Usaha dari 18 Kelurahan di wilayah Kota Mojokerto, dengan menghadirkan Nara sumber Mudjoko, SE dari DPPKA Kota Mojokerto dengan materinya Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Persampahan dan Retribusinya. 
Dijelaskan Mudjoko Retribusi Daerah dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan dinikmati oleh orang atau badan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak yang membayar retribusi daerah akan mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari Pemerintah Daerah, wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayarannya dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi maka tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah. Hasil dari penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah. Dari hasil pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dapat meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi Pemungutan Pajak dan Retribusi. (Si).