Sosialisasi Teknis Pendaftaran Haji
  • Post by Kota on 27 March 2014
blog-image

SOSIALISASI TEKNIS PENDAFTARAN HAJI
Beberapa waktu yang lalu kita melihat dan mendengar adanya berita tentang gagalnya pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) dan jemaah Umroh. Demikian itu terjadi pada Calon Jemaah Haji dan jemaah umroh  mendaftar yang dikelola oleh KBIH atau Jasa Perjalanan Haji. Seharusnya pendaftaran haji yang dilakukan Jemaah Haji dilakukan di Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota domisili Calon Jemaah Haji dan Jemaah Umroh sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau ingin pendaftaran yang benar dan aman. Supaya tidak terjadi berulang – ulang penipuan terjahadap CJH dan jemaah umroh, maka Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Teknis Pendaftaran Haji Kamis (27/3) di Aula Kemenag Jalan Bhayangkara. Itulah awal yang dikatakan Nurul Huda ketika membuka acara sosialisasi  mewakili Arif Syamsuri Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto.
Sosialisasi ini diikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang terdiri dari lurah se Kota Mojokerto, MUI, Instnasi terkait (Dishubkominfo, Bagian Kesra, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Poltesta) IDI, KBIH, Takmir, Camat dan Kepala KUA, dengan tujuan memberikan informasi yang benar tentag penyelenggaraan haji reguler, syarat dan prosedur pendaftaran haji seperti dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012.
Dikatakan Nurul Huda bahwa sosialsasi teknik pendaftaran haji diselenggarakan mengingat pertama adanya pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji dan jemaah umroh. Kedua tahun 2012 Kementrian agama Republik Indonesia mendapat penghargaan haji terbaik tingkat dunia. Ketiga  catatan dari berbagai negara Calon Jemaah Haji Indonesia terkenal jemaah haji yang sopan, tertib dan taat beribadah. Jadi Sekarang negara Indonesia sedang menjadi contoh model di dalam penyelenggaraan haji di negara lain dan negara lain belajar penyelenggaraan haji di negara Indonesia.terang Nurul.
Menurutnya selama ini Calon Jemaah Haji yang mendaftar di Kementrian agama yang diselenggarakan oleh Pemerintah belum pernah ditemui terjadinya calon jemaah haji batal berangkat, kecuali berangkatnya calon jemaah haji diketahui bermasalah misalnya hamil. Sebenarnya kalau semua CJH mendaftarkan secara langsung ke Kantor Kemenag tidak akan timbul permasalahan / penipuan sebab di Kantor Kemenag itu tempat pendaftaran haji, lain kalau KBIH itu bukan tempat pendaftaran haji , tetapi tempat kelompok Bimbingan Ibadah Haji. Sebetulnya adanya KBIH cukup membantu Kemenag dan kalau sudah ada KBIH Kemenag tinggal memantau saja. Boleh-boleh saja daftar haji di KBIH asalkan KBIH yang bisa dipercaya.
Kadangkala CJH yang mendaftar di Kemenag mempunyai kekuatiran kalau tidak ikut KBIH siapa yang membimbing manasik haji? Pada hal di Kantor Kemenag juga mengadakan Bimbingan Manasik Haji 3 (tiga) kali pertemuan dan di KUA masing-masing 7 (tujuh) kali pertemuan. Setelah manasik haji dibentuk Ketua Regu ( sepuluh orang) dan Ketua Rombongan (empat puluh lima orang), Ketua regu dan Ketua Rombongan sudah bertanggung jawab dalam perjalanan selama menjajalankan ibadah haji.
Tetapi bagi CJH barangkali ingin menambah ilmu manasik haji, bisa mengikuti pelatihan manasik haji di Al Muttaqin Surodinawan yang diasuh oleh KH. Abdul Azis, KH. Mas’ud Yunus Walikota Mojokerto, yang dibuka mulai hari Rabu, tanggal 16 sampai dengan 19 April 2014 jam 19.00 (setelah isya’), selanjutnya setiap malam minggu jam 19.00 WIB. Dalam pelatihan manasik haji ini tidak dipungut biaya alias gratis. Tetapi dalam arena tersebut tidak diperbolehkan adanya kegiatan jual beli.terangnya.
Drs. H. Mustain Rozaq, sebagai nara sumber menjelaskan tentang pendaftaran haji yang benar, wajib dilakukan sendiri untuk pengambilan foto dan sidik jari. Syarat-syarat mendaftar sudah tentu beragama islam, sehat jasmani dan rokhani yang dibuktikan seurat keterangan sehat dari dokter, KTP ( yang berlaku), Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, kutipan nikah dan memiliki tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH minimal sebesar setoran awal BPIH, pas foto, tidak menggunakan kaca mata dan tampak wajah minimal 80 %. Bagi CJH yang berusia dibawah 17 tahun dan belum memiliki KTP dapat menggunakan identitas lain yang syah.
Untuk BPS BPIH Kota Mojokerto ada 7 Bank yakni, BNI syariah, BRI Syariah, Bank syariah mandiri (BSM), Bank Muamalat, BTN, Bank Jatim dan Bank Mega Syariah. Pendaftaran haji dinyatakan syah setelah yang bersangkutan mendapat nomor porsi, selain itu jemaah haji membayar setoran awal,  sementara masih Rp.25 juta (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) setelah berangkat baru akan dilunasi. Dan keuangan haji dibagi 2 (dua) direct cost dan inderect cost.
Perlu diketahui oleh CJH bahwa sekarang ini biaya haji seluruhnya sekitar Rp.42 Juta (Empat Puluh Dua  Juta) , tetapi membayar sekitar Rp.37 juta (Tiga Puluh Dua Juta)    yang 5 Juta (lima juta) dari mana? Yaitu dari uang inderect cost yaitu dana optimalisasi berasal dari awal setoran Rp. 25 juta yang di putar oleh bank. Uang tersebut digunakan untuk biaya makan di Asrama Haji, saat di Madidah, Musdhalifah dan biaya yang sakit. Sedangkan direct cost yang dibayar langsung oleh CJH dari setoran awal pelunasan untuk 3 (tiga) kompunen yaitu pertama sebagai tranport pesawat pulang pergi, kedua biaya pondokan di Mekah dan Medinah dan biaya hidup di Asrama. Dan lain-lain hubungi Kantor Kemenag.(Orz).