blog-image

Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus dan Wawali Suyitno melaporkan SPT Tahunan lewat pengisian  di program e-filing (pengisian secara elektronik) atau online di ruang kerjanya, Jum’at (28/3). Pengisian tersebut secara langsung disaksikan oleh tim dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto, diantaranya Raharjo, SE (kasubag umum), Eko Hery WP ,SE (kasi pengawasan & konsultasi), Albert Estevanus silaa, se. Ak( kasi ekstensifikasi), lis mintarti SE, MM(Account Representative).
 
e-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
 
Penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen pajak www.pajak.go.id. 
 
Dengan inovasi dan kemudahan ini, Walikota berharap agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Direktorat Pajak kepada para wajib pajak. (Rr - Humas)