blog-image

PNS DINILAI BERDASARKAN PRESTASI KERJA BUKAN DP3

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana Peraturan Pemerintah ini sebagai Pengganti dari Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1979 tentang DP3 PNS (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) bagi Pegawai Negeri Sipil, yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. DP3-PNS secara substantive tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya. Berkaitan hal tersebut maka Pemerintah mengadakan penyempurnaan DP3-PNS secara umum diarahkan sesuai dengan perkembangan tuntunan kualitas dalam pembinaan SDM-PNS untuk membangun dan mendayagunakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKD Kota Mojokerto Drs. Endri Agus Subianto pada acara Pembukaan Sosialisasi Pemantapan Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai bagi Pengelola Kepegawaian dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Dijelaskan pula bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan didasari oleh adanya disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ini setiap tahun dapat dilihat dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), yang setiap akhir tahun semua PNS akan menerima dan menandatanganinya. Adapun pelaksanaan DP3-PNS diatur dalam PP. No. 10 tahun 1979. Seiring dengan perkembangan dan perjalanan waktu DP3-PNS dianggap sudah tidak layak lagi diterapkan, mengingat banyak hal-hal yang dianggap terlalu subyektif dari para pejabat penilai yang dalam hal ini adalah atasan langsung PNS yang bersangkutan. Selain itu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan regulasi dalam Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas untuk memenuhi ketentuan mengenai penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 20 Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana dalam pasal tersebut juga mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam Jabatan dan Kenaikan Pangkat diadakan Penilaian Prestasi Kerja. Dalam pasal 9 angka 12 dan pasal 10 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan apabila pencapaian sasaran kerja PNS/SKP pada akhir tahun hanya mencapai antara 25% s/d 50% dikenakan hukuman sedang yang SKPnya di bawah 25% dikenakan hukuman berat.

Agus berharap Kepada semua peserta agar bersungguh-sungguh mencermati dan menelaah semua yang disampaikan oleh para Nara Sumber, sehingga dengan selesainya acara ini semua peserta dapat dengan mahir mengaplikasikannya dalam pembuatan SKP.  

Menurut Dra. Hartini, MM maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Pemantapan Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai adalah sebagai tindak lanjut dimana tahun 2013 telah diadakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis tentang Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ini. Yang selanjutnya dengan pemantapan ini para peserta diharapkan sudah menerapkan dimasing-masing SKPDnya dan pada hari ini bisa ditampilkan sehingga apabila ada kekurangan bisa diberikan arahan yang benar oleh para Nara Sumber.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 20-21 Maret 2014, dengan diikuti oleh 135 (Seratus Tiga Puluh Lima) orang peserta terdiri dari : PNS yang membidangi Kepegawaian dan Perwakilan dari PNS semua Jenis Jabatan Fungsional di SKPD Pemerintah Kota Mojokerto.

Dengan Materi Sosialisasi Pemantapan Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai ini adalah semua yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2011 tentang Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 tahun 2013, tanggal 3 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Sekaligus di dalam penerapannya di dalam pembuatan SKP nya. Materi disampaikan oleh Samsul Hidayat, SS, MPSDM dari Kantor Regional II BKN Surabaya. (Si).