blog-image

SOSIALISASI PAKET REGULASI TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Sumardjono, S.Sos membuka acara Sosialisasi Paket Regulasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya dalam Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial, yang diselenggarakan oleh Bagian Kesejahteraan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto.

Dijelaskan Sumardjono bahwa Sosialisasi merupakan sarana komunikasi dalam memperjelas implementasi peraturan-peraturan yang mendasari khususnya yang berkaitan dengan permohonan dana hibah dan bantuan sosial sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011. Pengelolaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang diajukan oleh masyarakat guna menunjang kegiatan dan membangkitkan ide dan kreatifitas dalam meningkatkan ketrampilan, keahlian dan pendapatan satu kegiatan dibidang pendidikan, perekonomian, kebudayaan dan olah raga non prestasi yang berkembang di masyarakat dengan dibiayai melalui Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial ini hendaknya benar-benar dikelola sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran yang sudah tertuang di dalam proposal yang telah diajukan kepada Walikota Mojokerto. aturan-aturan yang mendasari hendaknya benar-benar dipahami sebagai petunjuk teknis dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial ini telah banyak pihak-pihak yang mengawasi dalam pelaksanaannya baik pengawas intern, extern dan beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam LSM, sehingga diharapkan para peserta benar-benar memahami peraturan-peraturan dan teknis pengajuan pengelolaan keuangannya yang nanti akan disampaikan oleh Nara Sumber.

Sumardjono berharap kepada Nara Sumber untuk memberikan kejelasan materi agar masyarakat dapat memahami mekanisme, prosedur pengajuan dana hibah, melaksanakan kegiatan dan menyusun laporannya dengan baik dan benar dan meminimalkan kesalahan. Dan bagi bagi peserta diharapkan untuk dapat menerima materi sosialisasi dan bertanya tentang kejelasan peraturan perundang-undangan terutama  yang menyangkut dana hibah dan bantuan sosial, utamanya implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2012 sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011.

Menurut Zuhrini, SE Kepala Bagian Kesejahteraan Sekretaris Daerah Kota Mojokerto maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi adalah memberikan pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat tentang Pengelolaan Keuangan khususnya pada Bantuan Hibah tahun 2014..

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 bertempat di R. Wijaya Hotel dan Convention Hall jl. Raden Wijaya Kota Mojokerto. yang diikuti oleh 400 orang Calon Penerima Bantuan Hibah tahun 2014. Dengan menghadirkan Nara Sumber : Tri Rubiyanto Basri, SH, MM dari Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Mojokerto; Djunaedi, SH, MM dari Bakesbangpol Kota Mojokerto; dan Subektiaso, S.Sos dari DPPKAD. (Si).