blog-image

PEMBEKALAN PEMAHAMAN HUKUM TATA USAHA NEGARA
THEMA : “ ASPEK HUKUM TATA USAHA NEGARA DALAM PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH “

Tugas pemerintahan dalam era keterbukaan adalah memberikan bekal pemahaman kepada masyarakat , tentang hak-hak mereka secara yuridis, supaya mereka tahu, apabila hak-haknya dirugikan akibat ada penetapan sebuah keputusan. Untuk itu salah satu upaya adalah melalui Pembekalan Pemahaman Hukum Tata Usaha Negarayang bertema „“ Aspek Hukum Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah „“ yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Selasa (25/3) bertempat di Hotel Raden Wijaya, Jalan Raden Wijaya., dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Drs, Subambiyanto, Msi,

Ketika membacakan sambutan tertulis walikota Mojokerto Subambiyanto mengatakan bahwa sebagai aparatur pemerintah sering kita dihadapkan pilihan – pilihan antara membuat keputusan (Kebijakan) dan pada sisi lain, kita harus menolak atau tidak membuat keputusan (kebijakan). Semua itu memilki konsekuensi hukum , baik bagi pembuat maupun bagi masyarakat (pemohon). Dalam membuat keputusan (Kebijakan), pembuat harus memperhatikan peraturan per undang-undangan yang berlaku, kewenangan yang diberikan, prosedur maupun substansi keputusannya, Sedangkan pada sisi lain, masyarakat (pemohon) harus mengetahui hak-hak mereka dalam hukum, sehingga tidak dirugikan oleh keputusan (kebijakan) yang telah dikeluarkan oleh pembuat. Kata Bambe.

Dengan adanya masyarakat yang faham maka koreksi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Mojokertomenjadi lebih aspiratif dan kesalahan-kesalahan dalam pembuatan keputusan 9kebijakan 0 bisa diminimalisir. Sedangkan kontrol masyarakat dalam perumusan Keputusan merupakan salah satu konsekuensi logis ketika kita inngin memberikann pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Untuk itu dalam acara ini Bambe berharap materi yang disajikan oleh nara sumber bisa dipahami dan dijadikan sebagai kontrol atas keputusan (kebjakan) yang diambil oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Dengan semangat keterbukaan sebagai salah satu bentuk peningkatan peran serta masyarakat dalam penentuan kebijakan Pemerintah. Harapnya.

Puji Harjono, SH, Kepala Bagian Hukum Kota Mojokerto melaporkan pembekalan yang diikuti oleh perwakilan organisasi sosial, perwakilan RT/RW, bertujuan untuk memberikan pemahaman yuridis kepada masyarakat Kota Mojokerto mengenai domain hukum Tata Usaha Negara, memberikan pemahaman tentang apa yang dimaksud keputusan Tata Usaha Negara, memberikan pemahaman tentang hak-hak individu dalam pelaksanaan pengambilan keputusan /kebijakan oleh pemerintah dan upaya administratif maupun sengketa akibat diterbitkannya kebijakann / keputusan hukum Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut dikatakan Puji Harjono memang setiap penyelenggaraan negara diperlukan tindakan-tindakan atau kebijakan yang merupakan perbuatan hukum, dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan. Dalam pelaksnaanya meskipun sudah melalui kajian yang teliti, tidak jarang pula ada kesalahan dalam pengambilan keputusan / kebijakan sehingga berakibat kepentingan masyarakat secara individu maupun Badan hukum Perdata yang dirugikan. Oleh karenanya perlu adanya perlindungan hukum bagi masyarakat secara individ maupun badan hkum perdata sebagai akaibat dari adanya keputusan/kebijakan yang dikeluarkan.terangnya.

Pembekalan yang berlangsung sehari peserta menerima materi dari Dr. Lilik Pujiastuti, SH, MH dari Fakultas Hukum Unair Surabaya menyajikan materi tentang pemahaman Tata Usaha Negara dalam pengambilan keputusan/kebijakan pemerintah dan Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara oleh Dr. Emanuel Sujatmiko SH, Ms, Fakultas Hukum Unair Surabaya.

Dalam pembekalan yang juga dikemas dalam diskusi, masalah yang masuk dari peserta mengenai masalah sertifikat ganda, ketidak tahuan membangun rumah ada IMBnya, banyaknya masyarakat yang tidak tahu kalau haknya dirugikan dan pembangunan cagar budaya di trowulan (Orz).