Talk Show Tertib Berlalu Lintas
  • Post by Kota on 05 March 2014
blog-image

TALK SHOW TERTIB BERLALU LINTAS
SEPUR KELINCI DAN BENTOR MULAI 1 APRIL 2014 SUDAH TIDAK BOLEH BEROPERASI DI WILAYAH HUKUM MOJOKERTO

Terkait dengan adanya beberapa program ketertiban berlalu lintas adanya becak bermotor dilarang  beroperasi di jalan raya mulai 1 April 2014, maka ini merupakan tugas bersama dari bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Mojokerto dan Polresta untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui acara talk show di Radio Gema, FM, Jalan Bhayangkara, Selasa (4/2). Hadir 3 (tiga) Nara sumber di Studio 2  antara lain Drs. Kadiran, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfo Kota Mojokerto, AKP. Triyanto, SH, Kasat Lantas Polresta Mojokerto dan  Made Arta Djaya, Spd, Kanit TURJAWALI (Pengaturan Penjagaan Pengawalan Lalu Lintas). Hal tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) nara sumber karena banyaknya becak montor, sepur kelinci yang banyak melintas di jalan raya, banyaknya becak montor di kawasan terminal, yang banyak menyebabkan kecelakaan  dan  pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindak dengan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Drs. Kadiran, Kabid Lalin, menyampaikan bahwa hasil kajian terhadap sepur kelnci berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, tentang kendaraan, dijelaskan bahwa kendaran bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peratan mekanik berupa mesin kendaraan  yang berjalan diatas rel, yang meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Uji type wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, yang dibuat didalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. Dikatakan Kadiran Sepur kelinci termasuk kendaraan bermotor jenis mobil penumpang yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi. Dengan demikian sepur kelinci wajib dilakukan uji type ulang agar memnuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Agar supaya masyarakat tetap menikmati kendaraan sepur kelinci, karena setiap hari sepur kelinci sudah berkeliling di gang-gang, di Kawasan Benteng Pancasila dan di jalan raya maka pemilik sepur kelinci harus mendapatkan legaletas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni pertama,  pemilik harus mengajukan permohonan Uji Type Ulang ke Direktur Jenderal Perhubungan Daratuntuk mendapatkan Tanda Bukti Lulus Uji type yang berupa Surat Keputusan Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa.  Kedua, mengajukan permohonan Registrasi Uji Tipe ke Direktur Jendral Perhubungan Darat untuk mendapatkan tanda bukti registrasi tipe produksi yang berupa sertifikat Registrasi uji tipe. Ketiga mengajukan permohonan pendaftaran kendaraan bermotor/registrasi dan identifikasi ke Polresta Mojokerto untuk mendapatkan buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Keempat mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur untuk mendapatkan Surat Keyterangan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut dibebaskan dari kewajiban uji berkala untuk yang pertama kali yang berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya STNK. Kelima, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bebas uji berkala pertama wajib melaporkan kendaraannya kepada Unit pelaksana pengujian penetapan lokasi uji dan waktu (hari, tanggal, dan jam).

AKP. Triyanto, SH, Kasat Lantas Polresta Mojokerto, menjelaskan bahwa Becak Bermotor (Bentor) berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan yang dimaksudkan becak adalah satu jenis kendaraan tidak bermotor digerakkan oleh tenaga orang. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Kendaraan bermotor berdasarkan fungsi dikelompokkan ke dalam kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum. Sedangkan becak bermotor merupakan modifikasi sepeda motor dengan becak sedemikian rupa sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material kendaraan dan keberadaan bentor  saat ini tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan, sehingga bentor tidak dapat diberikan legalitas dalam bentuk apapun, oleh karenanya mulai tanggal 1 April 2014 sudah tidak ada lagi becak bermotor  beroperasi.

Sementara Made Arta Djaya, Kanit Turjawali, menanggapi adanya tilp dari masyarakat, tatok yang berada di Jalan Empunala memberikan masukan bahwa di Jalan Empunala jam 06.00 pagi sampai jam 18.00 sore kendaraan truk diparkir, tidak ada tindakan pada hal sudah dipasang rambu-rambu. Menurut made sudah dilarang dan sudah ditindak, dilakukan peringatan. Demikian juga mobil yang diparkir di sekitar sekar putih sudah ditegor secara lesan dan sudah dipindahkan. Disamping itu peran masyarakat sangat diharapkan, masyarakat bisa menegor para sopir agar tidak memarkir kendaraan di tempat tersebut. Karena hal tersebut penyebab kecelakaan lalin dijalan, hormati pengguna jalan khususnya para pengendara sepeda motor kalau berjalan pelan-pelan ambillah dipinggir, demikian orang tua harus membina putra-putrinya agar tidak menggunakan knal pot blong. Sedang SMS Anang dari Kelurahan Meri kalau becak bermotor dilarang terus pengemudi becak bermotor apa di beri pekerjaan. Menurut Kadiran tugasnya hanya menertibkan jalan, dengan menegakkan hukum, Dishubkominfo tidak pernah melarang orang bekerja atau berusaha, hanya dihimbau kepada masyarakat yang sampai saat ini  masih mengoperasionalkan  menggunakan becak bermotor , sepur kelinci dan lain-lain yang tidak  sesuai dengan peruntukannya, sesuai pasal 276 Undang undang lalu linbtas Nomor 22 tahun 2009,  mulai 1 April 2014 nanti sudah tidak ada lagi di Wilayah  Mojokerto, baik di Kota Mojokerto maupun di Wilayah Hukum Kabupaten Mojokerto, maka dari itu persiapkan untuk pekerjaan alternatif mengais uang