blog-image

PENDUDUK INDONESIA WAJIB MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum public yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan untuk seluruh penduduk yang dimulai per 1 Januari 2014. Sedangkan Jaminan Kesehatan adalah Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang dengan membayar iuran.

Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga Negara asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan membayar iuran. Peserta BPJS Kesehatan di kelompokkan menjadi 2 :

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sebelumnya dikenal sebagai peserta jamkesmas.
  2. Non PBI Jaminan Kesehatan

Untuk Non PBI Jaminan Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 :

  1. Pekerja Penerima Upah (PPU) beserta anggota keluarga
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) beserta anggota keluarga
  3. Bukan Pekerja (BP) beserta anggota keluarga

Pekerja Penerima Upah terdiri dari dari atas PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS, Pegawai Swasta dan Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah. Yang dimaksud dengan Pegawai Non Pemerintah adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer atau Pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN maupun APBD.

Pekerja Bukan Penerima Upah terdiri dari Pekerja diluar hubungan kerja atau pekerja mandiri, Pekerja lain yang memenuhi criteria pekerja bukan penerima upah contoh Pekerja Mandiri, Pekerja Informal.

Bukan Pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan sendiri contoh investor, Pemberi Kerja, Penerima Pensiun, Veteran, Perintis Kemerdekaan dan bukan Pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

Menurut Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Mojokerto Debbie Nianta Musigiasari, Apt., S.Si. AAAK menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anggota keluarga meliputi : Satu Orang istri / suami yang sah dari peserta., Anak Kandung, anak tiri / anak angkat yang sah dari peserta dengan criteria tidak / belum pernah menikah / tidak mempunyai penghasilan sendiri dan belum berusia 21 th / 25 th yang masih melanjutkan pendidikan formal (kuliah).

Jumlah peserta dan anggota keluarga yang di tanggung oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang. Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 orang dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan 1 % dari gaji / upah yang diterima setiap bulan untuk per jiwa.

Pentahapan kepersertaan BPJS Kesehatan : Tahap Pertama dimulai per 1 Januari 2014 dengan kepesertaan sbb : Peserta PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI / POLRI dan PNS beserta anggota keluarganya dan peserta Eks. JPK Jamsostek beserta anggota keluarganya., Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal           1 Januari 2019.

Besaran iuran untuk peserta mandiri adalah : Kelas I Iurannya Rp 59.500,- per jiwa per bulan, Kelas II Iurannya Rp 42.500,- per jiwa per bulan, Kelas III Iurannya Rp 22.500,- per jiwa per bulan.

Benefit / Manfaat yang diterima : RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama) pelayanan rawat jalan di PPK TK. Pertama terdaftar (Dokter Keluarga / Klinik), RITP (Rawat Inap Tingkat Pertama) pelayanan rawat inap Tk. Pertama yang ada fasilitas rawat inapnya, RJTL (Rawat Jalan Tingkat Lanjutan) pelayanan rawat jalan di PPK Tk. Lanjutan / Rujukan di Rumah Sakit, RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjutan) Pelayanan rawat inap di PPK Tk. Lanjutan termasuk untuk tindakan operasi kecil, sedang, besar dan khusus.

 Untuk pelayanan obat, darah, Stent Arteri Coroner (Operasi Ring pada penyumbatan Jantung), USG, CT Scan, MRI, ESWL, Radioterapi, Haemodialisa (Cuci Darah) masuk dalam jaminan kesehatan.  

Ada tambahan manfaat pelayanan untuk alat kesehatan : Kacamata Kelas III : Rp 150.000,-. Kelas II : Rp 200.000,- Kelas I : Rp 300.000., Alat bantu Dengar Rp 1.000.000, Prothese Anggota Gerak Rp 2.500.000, Prothese Gigi Rp 1.000.000, Korset Tulang Belakang Rp 350.000, Collar Neck Rp 150.000, Kruk Rp 350.000,

Alur Pelayanan Kesehatan : Adapun Daftar Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Kota Mojokerto  (PPK TK. II) antara lain : Kota Mojokerto : RSUD Wahidin Sudiro Husodo, RS Emma, RS PTPN X Gatoel. Kabupaten Mojokerto : RSUD Prof Soekandar, RS Sidowaras, RSUD RA Basoeni, RSK Sumber Glagah, RSI Sakinah, RSI Arofah, RS. Kartini, RS Darma Husada. Kabupaten Jombang : RSUD Jombang, RSUD Ploso, RS Kristen Mojowarno, RS Unipdu Medika, RS Islam Jombang, RS NU Jombang. Sedangkan untuk Dr. Keluarga dan Puskesmas PPK TK I antara lain : DR. Andi Poernomo Jl. Raya Gempolkrep, Kaenem Misbantoro Jl. Taman Siswa No. 27, Sri Sugiarti Jl. Raya batok 17, Puskesmas Wates, Puskesmas Gedongan, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Mentikan, Puskesmas Blooto. (S).