blog-image

SISWA  SISWI MAN KOTA IKUTAN STUDY LAPANGAN PELAKSANAAN AKAD NIKAH

Pernikahan menurut ajaran Islam merupakan ibadah dan lambang kesucian hubungan antara seorang pria dan wanita dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Sebagai ibadah dan lambang kesucian pernikahan harus didasari oleh niat yang suci. Kebulatan tekad, persetujuan kedua orang tua, serta do’a dari sahabat dan keluarga agar dapat hidup bersama dengan rukun, harmonis dan penuh kebahagiaan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, maka penduduk harus dicetak oleh Pegawai Pencatat Nikah, pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Untuk mewujudkan keluarga sakinah, kedua pihak hendaknya menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing, saling cinta dan kasih, saling menghormati dan memuliakan, serta saling mengingatkan untuk selalu taat beribadah kepada Allah SWT.

Untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat di sekolah yang hanya teori maka agar siswa/siswi mengetahui praktek yang sebenarnya dalam pencatatan pernikahan maka pada hari Jumat, 7 Pebruari 2014 bertempat di Aula KUA Kecamatan Prajuritkulon para siswa/siswi telah menyelesaikan jalannya pernikahan mulai awal sampai selesai yang kebetulan pada hari itu ke KUA Kecamatan Prajuritkulon ada 11 pasang pengantin yang menikah, jadi para siswa/siswi dapat mengetahui dengan jelas proses pernikahan yang sesungguhnya.

Sebelum dilaksanakan praktek pernikahan para siswa telah diberikan materi oleh Kepala KUA Kecamatan Prajuritkulon Bambang Sunaryadi, S.Ag tentang Pernikahan dari awal pencatatan sampai penyerahan buku nikah. Pernikahan yang dinyatakan sebagai  sunnatullah ini merupakan kebutuhan setiap naluri manusia yang dalam istilah agama disebut "Mitsaqan Ghalizha" yaitu suatu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1946 jo Undang-undang nomor 32 tahun 1954 ditegaskan bahwa Pegawai Pencatat Nikah mempunyai kedudukan yang jelas yakni satu-satunya Pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Keberadaan Pegawai Pencatat Nikah (PPN/Penghulu) pada setiap peristiwa Pemikahan pada hakekatnya mempunyai fungsi ganda,  karena  disamping  tugas  pokoknya mengawasi dan mencatat pernikahan, juga sekaligus memandu acara akad nikah agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan baik dan hidmat. Oleh sebab itu setiap PPN/Penghulu dalam melaksanakan tugasnya dituntut untuk mampu menciptakan suasana yang hidmat dan sakral selama akad nikah itu berlangsung. Kenyataan yang sering dijumpai dilapangan, baik berdasarkan pemantauan maupun berdasarkan pengaduan masyarakat, masih banyak diantara, PPN/Penghulu dalam memimpin acara akad nikah kurang mampu untuk menciptakan suasana yang hidmat tersebut sehingga kurang memuaskan masyarakat. Oleh sebab itu dipandang perlu diberikan materi simulasi pelaksanaan akad nikah untuk dijadikan pedoman dasar bagi PPN/ Penghulu dalam setiap melaksanakan tugasnya sebagai pegawai/petugas pencatat nikah.

Di jelaskan pulah oleh Bambang Tujuan pernikahan Terciptanya keabsahan nikah sesuai dengan hukum munakahat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Terciptanya kehidmatan dalam memimpin dan memandu acara akad nikah. Adanya pedoman umum bagi PPN/Penghulu dalam menghadiri dan memimpin acara akad nikah. Terwujudnya mutu pelayanan yang baik kepada masyarakat dalam masalah pernikahan.

Persiapan pernikahan Pelajari dan fahami rangkaian acara yang akan dilaksanakan.Siapkan dan periksa ulang perlengkapan administratif yang dibutuhkan. Kuasai di mana lokasi tempat acara berlangsung dan perhitungan waktu serta daya jangkau menuju lokasi tersebut. Siapkan toga petugas, periksa kebersihannya dan kelayakan untuk dipakai dalam acara serimonial. Datanglah ke lokasi sebelum acara dimulai. Konfirmasikan sebelumnya kepastian urutan waktu acara dimaksud

Pemeriksaan Ulang Sebelum akad nikah dilangsungkan PPN/ Penghulu yang menghadiri akad nikah harus  mengadakan pengecekan ulang untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada model NB pada saat pemeriksaan awal di kantor dan atau bila ada perubahan data hasil pemeriksaan awal tersebut. Apabila akad nikah dilaksanakan di luar Balai Nikah, pengecekkan ulang dapat dilakukan dengan 2 (dua) Cara sesuai dengan situasi upacara akad nikah. Yang menghadiri akad nikah, PPN/Penghulu dan Pembantu PPN, Wali Nikah atau Wakilnya, Calon suami atau wakilnya, Calon istri (sesuai keadaan setempat), Dua orang saksi, Para pengantar/undangan

Prosesi pelaksanaan akad nikah  Rangkaian prosesi  pelaksanaan akad nikah diatur sebagai berikut   :PPN/Penghulu terlebih dahulu memeriksa ulang tentang persyaratan dan administrasinya , PPN/Penghulu menanyakan kepada calon istri di hadapan dua orang saksi, apabila dia bersedia dinikahkan dengan calon suaminya atau tidak,  Jika calon istri bersedia dinikahkan dengan calon suaminya, maka : PPN/Penghulu mempersilahkan walinya, untuk menikahkan Jika walinya mewakilkan, tanyakan kepada siapa yang ditunjuk dan  PPN/Penghulu harus siap , Jika tidak ada wali nasab maka calon istri meminta kepada wali hakim untuk bersedia menjadi wali

penandatanggan surat yang diperlukan Pelaksanaan akad nikah baik yang dilaksanakan di Balai Nikah ataupun di luar Balai Nikah maka penandatanganan oleh suami, istri, wali, dua orang     saksi dan PPN/Penghulu dibubuhkan pada buku Akta Nikah (model N).

Pembacaan talik talak Untuk tidak mengurangi kehidmatan upacara akad nikah, pembacaan ta'lik talak sebaiknya tidak    memakai pengeras suara, kecuali apabila wali nikah atau keluarga mempelai menghendakinya, Setelah ta'lik talak selesai dibacakan, PPN atau Penghulu yang menghadiri mempersilahkan kepada suami untuk menandatangani ikrar ta'lik talak yang terdapat pada buku nikah, Apabila suami tidak bersedia mengucapkan maka tidak bolek dipaksa, tetapi harus diberitahukan kepada istri bahwa suaminya tidak mengikrarkan ta'lik talak meskipun tidak dibaca, keduanya mempelai perlu memahami maksud ikrar ta'lik talak tersebut.

Penyrahan mas kawin Tiap-tiap perkawinan / pernikahan menimbulkan kewajiban bagi suami untuk membayar    maskawin atau mahar kepada istrinya, baik berupa perhiasan (emas), uang atau Benda berharga lainya, Setelah acara akad nikah selesai suami langsung menyerahkan maskawin kepada. istrinya. Dan apabila istri tidak ikut hadir pada majelis akad nikah, maka maskawin diserahkan melalui wali nikahnya.

Penyerahan buku nikah Sesaat Setelah akad nikah, PPN /Penghulu segera menyerahkan Buku Nikah kepada kedua mempelai, Pada saat penyerahan Buku Nikah, agar lebih terkesan dan menggugah kedua mempelai, sebaiknya PPN atau Penghulu mengucapkan kalimat : "Bersama ini kami serahkan Buku Nikah kepada saudara sebagai bukti bahwa perkawinan Saudara telah sah tercatat di KUA Kecamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, agar diterima dan disimpan dengan sebaik­-baiknya. " Penyerahan Kutipan Akta Nikah ini agar tidak diselingi dengan kata-kata atau kalimat yang tidak perlu atau tidak pantas, Setelah Buku Nikah diserahkan kepada kedua mempelai, PPN atau Penghulu yang menghadiri menyatakan kepada hadirin bahwa akad nikah telah selesai dan kedua mempelai telah sah menurut Undang-Undang dan Hukum Agama Islam sebagai suami isteri.(s)