blog-image

BKD KOTA MOJOKERTO ADAKAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN

Undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja di sahkan pada awal tahun 2014 banyak menimbulkan persepsi dari masing-masing individu, hasil simpang siur dalam pemahaman informasinya yang beredar tentang undang-undang ASN yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya, untuk memberikan pemahaman yang benar maka BKD Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN, Rabu (17/2) di Graha Praja Wijaya Kota Mojokerto yang diikuti oleh 130 orang peserta terdiri dari Pejabat Eselon II, Pimpinan SKPD dan Pejabat yang membidangi kepegawaian dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.

Menurut Drs. Endri Agus Subianto Kepala BKD Kota Mojokerto maksud dan tujuan diselenggarakan sosialisasi undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberikan informasi yang jelas tentang undang-undang tersebut kepada seluruh Pejabat Eselon II dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, serta Hadirin sekali untuk di sampaikan kepada semua Pegawai Negeri Sipil di lingkungan SKPD masing-masing agar semua Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dapat informasi yang jelas tentang undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara Wakil Walikota Mojokerto Ir. Suyitno, M.Si dalam sambutan pengarahannya menjelaskan bahwa : di dalam Undang-undang ASN ini, memuat banyak sekali aturan tentang Kepegawaian yang baru. Salah satu diantaranya adalah Perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 56 tahun menjadi 58, bahkan ada yang 60 tahun. Kemudian aturan yang lain adalah tentang berubahnya nama Jabatan. Kalau dahulu kita mengenal adanya Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon IV dan Eselon V namun dalam undang-undang ASN ini nanti berubah menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional. Dan menurut undang-undang ASN ini pula, nantinya akan dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berwenang untuk memonitoring dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kebijakan dan Manajemen ASN. Banyak aturan-aturan lain yang tercantum dalam undang-undang ASN ini, yang penerapannya kita semua masih belum tahu kapan dan bagaimana. Oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi ini dengan narasumber yang berkompeten, kami harapkan semua yang hadir disini akan menyimak dengan seksama, agar segala sesuatu yang baru tentang undang-undang ASN ini dapat dimengerti dengan sebaik-baiknya. Sehingga tidak aka nada lagi kebingungan dan informasi yang salah tentang undang-undang ASN ini. Ditekankan Kepada para Peserta sosialisasi ini secara bersungguh-sungguh jalin dan bangun kerjasama yang baik demi tercapainya tujuan dan sasaran sosialisasi yang diharapkan dapat disosialisasikan di lingkungannya. Dan kepada Narasumber kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan kesediaannya memberikan bimbingan pemahaman tentang undang-undang ASN ini.  

Sebelum mengakhiri sambutannya Wawali berharap dengan diperpanjangnya usia pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat segera mewujudkan Kota Mojokerto sebagai Kota Servis City tentunya dengan menjadi PNS yang tangguh, PNS harus jujur, mentaati perintah atasan, harus ada transparansi antara atasan dengan anak buahnya. Melakukan tugas sesuai dengan tupoksi, dan harus sesuai dengan payung hukum. Hati-hati dalam melaksanakan tugas jangan sampai terjebak dengan masalah-masalah yang tidak sesuai dengan tupoksinya.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Regional II BKN Surabaya Darmanto, SH, M.Si dengan memberikan materi tentang Batas Usia Pensiunan Pegawai Negeri Sipil. (S).