blog-image

Sistem jaminan sosial nasional merupakan program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pasha 28H Ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan pasal 34 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) UUD th 1945. Selain itu dalam ketetapan MPR No. X/ MPR/2001 presiden ditugaskan untuk memnbentuk sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang lebih menyeluruh dan terpadu. Pembentukan UU tentang BPJS ini merupakan plaksanaan UU No. 40 Th. 2004 tentang sistem, jaminan nasional setelah putusan Mahkamah Konsistusi terhadap perkara Nomer 007/PUU-III-2005, guna memberikan kepastian hukum bagi pembentukan BPJS untuk melaksanakan program jaminan sosial di seluruh Indonesia. Pelaksanaan UU Nomer 24 Tahun 2011 tentang badan penyelengaraan jaminan sosial masih banyak meninbulkan kendala dan hambatan yang berkembang dalalm pelaksaan pelayanan kesehatan masyarakat yang dibiayai melalui program jaminan kesehatan BPJS. Sehingga pemerintah kota mojokerto berkewajiban untuk menyampaikan dan menginformasikan pelaksanaan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat kota mojokerto.

Hal tersebut disampaikan oleh sekertaris wilayah daerah kota mojokerto Drs. Budwi sunu M. Si, pada acara seminar peningkatan SDM aparatur/masyarakat dalam pelaksanaan jaminan kesehatan/ sosial dengan adanya BPJS. DalaM sambutannya dijelaskan bahwa sesuai dengan amanat UU Nomer 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, dalam meningkatkan martabat kehidupannya. Adanya BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan ( PT. ASKES INDONESIA) menjadi BPJS kesehatan yang telah dilaksanakan pada awal tahun 2014 sedangkan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan (PT. JAMSOSTEK) menjadi BPJS ketenaga kerjaan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. Dengan mulai beroperasinya BPJS kesehatan pada 1 januari 2014 telah menimbulkan permasalahan-permasalahan yang muncul karena hal tersebut masih baru diantaranya masalah manajemen BPJS yang belum  terlaksana dengan baik, mekanisme pelaksanaan yang belum tertata Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan juga surat edaran yang ada belum bisa menyelesaikan permasalahan yang timbul, keluhan peserta terkait ketersediaan obat disebabkan tidak ada regulasi yang jelas dan masih rendahnya informasi masyarakat terhadap program BPJS.
Sebelum mengakhiri sambutannya Budwi Sunu berharap agar para peserta mampu memberikan pemahaman terhadap program BPJS kepada masyarakat luas terkait dengan mekanisme kepesertaan mekanisme pelayanan mekanisme klaim maupun hak-hak peserta BPJS.

Menurut Kepala Bagian Hukum Pudji Harjono S.H, tujuan dilaksanakan seminar adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang pelaksanaan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmat, rumah sakit dll, memberikan kajian dan analisa yuridis formal dan materiel yang terkait dengan pelaksanaan jaminan sosial yang diselengarakan oleh BPJS.

Kegiatan dikemas dalam bentuk penyampaian materi antara lain tentang implementasi pelayanan kesehatan yang di biayai melalui APBD tahun anggaran 2014 oleh DKK kota mojokerto, implementasi prosedur pelayanan jaminan sosial yang diselengarakan oleh BPJS yang di sampaikan oleh direktur RSUD Wahidin Sudiro Husodo dan dialog interaktif tentang BPJS yang disampaikan oleh Kepala BPJS  cabang kota mojokerto. Kegiatan dilaksanakan selasa 18 februari 2014 di Hotel Raden Wijaya yang diikuti oleh ketua RT/RW, LPM, PKK, Darmawanita dan staf SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. dari Dinas Kesehatan Mojokerto juga menyampaikan yang di sampaikan oleh dr. Dani  peserta jamkes kota (Total coverage) adalah semua warga kota mojokerto kecuali peserta askes PNS/pensiunan, peserta jamkesmas, peserta jamkesda, TNI/Polri dan keluarganya serta peserta jaminan kesehatan lainnya. Ruang lingkup pelayanan antara lain pelayanan di faskes primer, di puskesmas dan jaringanya, di faskes skunder, di RSU Wahidin Sudiro Husodo dam do faskes tersier RSUD Dr Soetomo, RSJ Menur dan BKMM. (Si)