blog-image

Usai melaksanakan kegiatan Gerakan Jum’at berseri dan PSN 60 menit di Kelurahan Sentanan, Kecamatan Magersari, Jum’at (7/2) dr. Choliq, mengingat kepada warga masyarakat sekarang lagi musim penghujan kader mutivator harus lebih giat lagi memeriksa jentik, karena musim penghujan identik dengan penyakit seperti demam berdarah, diare, batuk pileg dan ada yang batuk tidak sembuh-sembuh sampai dengan 2 (dua) minggu harus segera periksa ke Puskesmas untuk diambil contoh dahaknya karena dikhawatirkan kena penyakit TBC. Demikian juga harus waspada terhadap flu burung. Untuk kasus flu burung di Kota Mojokerto yang menyerang manusia belum ada, kalau yang menyerang hewan sudah ada. Untuk pencegahan semua penyakit tersebut dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Jentik yang diperiksa tidak hanya didalam rumah saja tetapi juga jentik diluar rumah dan kader motivator selain memeriksa jentik, harus pula menanyakan apakah dalam keluarga yang diperiksa jentiknya ada keluarga yang sakit. Kata Choliq.

Sedangkan dr. Hesty Hermawati, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto memberikan sekilas tentang JKN, BPJS kepada kader motivator se Kelurahan Sentanan. Dalam kesempatan tersebut Hesti menjelaskan. Apa itu JKN dan BPJS. JKN adalah Jaminan Kesehatan Nasional, tahun 2019 targetnya semua warga akan diansuransikan dan hukumnya wajib diikuti. Sedangkan BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, yang nanti akan mengatur tentang segala urusan mengenai JKN. Namun demikian untuk Warga Kota Mojokerto tidak usah kuwatir karena sampai dengan tahun 2016 pnduduk Kota Mojokerto selain pesetrta JKN masih dapat menggunakan fasilitas total caverege Kota Mojokerto, pelayanan sesuai dengan pelayanan kelas 3. Karena BPJS berlaku mulai bulan Januari 2014, umpanya ada warga yang ingin menjadi anggota BPJS datang saja ke Kantor BPJS, Jalan Gajah Mada dengan membawa KTP dean KK, prosesnya sangat mudah. Untuk membayar premi BPJS kelas 1 sebesar Rp.59.500,- kelas 2 Rp. 42.500,- dan kelas 3 Rp.25.500,- per orang. Misalnya pas opname menjadi peserta BPJS kelas 3, kemuadian saat rawat inap ingin di kelas 1 (satu) itu boleh asalkan mau menambahmembayar, tetapi kalau menggunakan fasilitas total caverage, tidak boleh pelayanan rawat inap tetap di kelas 3. Itu bedanya. Kata Hesti.

Diharapkan oleh Hesty dan Choliq, kepada seluruh kader motivator supaya lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas memeriksa jentik, karena tanpa partisipasi masyarakat dikawatirkan penderita demam berdarah akan mengalami peningkatan seperti tahun-tahun sebelumnya, termasuk juga mengingatkan kepada warga masyarakat yang belum suntik difteri tetap harus suntik sebanyak 3  (tiga) kali. (Risa/ys).