blog-image

Pemerintah Kota Mojokerto menggelar sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada Pegawai Negeri Sipil, Rabu (12/2) di Pendopo Graha Praja Wijaya.
Sosialisasi undang-undang ini dibuka oleh Wawali Suyitno, dengan materi yang disampaikan Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Propinsi Jatim tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil.
 
Mewakili Walikota, Wawali Suyitno dalam sambutannya berharap sosialisasi ini bermanfaat dalam membangun ASN kota Mojokerto yang profesional, netral, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. 
 
Sebelum diberlakukannya UU ini, masa pensiun PNS hanya sampai usia 56 tahun, tetapi sesuai ketentuan UU yang baru disahkan, pada pasal 87 ayat 1 huruf c dan pasal 90, ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
 
Kemudian aturan yang lain adalah tentang berubahnya nama jabatan. Sebelumnya istilahnya jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V, namun dalam Pasal 13, 14, dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 2014 ditentukan bahwa Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan tersebut terdiri atas jabatan administrator, jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 
 
Menurut undang-undang ASN ini pula, nantinya akan dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang berwenang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. 
 
Lebih lanjut dikatakan Wawali, kabar perpanjangan usia pensiun ini tentunya disambut gembira oleh para PNS. Namun dengan perpanjangan usia pensiun ini Wawali berharap kepada PNS Kota Mojokerto agar bisa mewujudkan visi Pemkot Mojokerto yaitu mewujudkan kota Mojokerto sebagai service city yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral. “Untuk mewujudkan visi itu, sebagai PNS harus tangguh dan profesional, memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas sehari-hari. PNS baik bawahan atau pimpinan harus jujur, karena pimpinan mengemban amanah dan memiliki tanggung jawab. PNS harus jujur, kalau pahit katakan pahit, manis katakan manis, harus transparan. Kalau disuruh pimpinan korupsi, jangan mau,” tandasnya.
 
Menyinggung masalah mutasi yang digulirkan di Pemkot Mojokerto, Suyitno berharap agar PNS yang terkena mutasi bisa segera adaptasi, koordinasi dan merapatkan barisan, agar bisa melaksanakan kegiatan sesuai tupoksi dengan baik. “Syukuri dimanapun Saudara ditempatkan, tempat basah atau kering enjoy aja. Kalau melaksanakan kegiatan harus dipelajari payung hukumnya, jangan sampai menurut kita benar, tapi menurut Polisi dan Kejaksaan salah, terutama di satker yang ada proyek, harus hati-hati,” ungkapnya. (Rr - Humas)