blog-image

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Mojokerto dalam rangka pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kota Mojokerto Pengganti Antar Waktu Periode 2009-2014 digelar Senin (27/1). 
 
Dipimpin oleh Ketua DPRD Mulyadi, hadir dalam rapat ini Walikota Mas’ud Yunus, Wawali Suyitno, Wakil Ketua I dan II, anggota DPRD dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Mojokerto.
 
Pergantian antara waktu ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu, yakni Sugeng Sudarno yang meninggal dunia Desember lalu dan pengangkatan Suliat sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto.
 
Mekanisme tentang Pengganti Antar Waktu (PAW) ini telah diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD; dan juga peraturan KPU no 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan umum. 
 
 Dalam sambutannya, Walikota menyampaikan ucapan selamat kepada Suliat, “Tentunya diiringi dengan doa dan harapan, semoga saudara dapat mengemban amanah ini dengan sebaik – baiknya, seadil - adilnya, dan dapat segera menyesuaikan diri dalam menunaikan tugas, fungsi, kewenangan, serta kewajiban sebagai anggota DPRD kota mojokerto, masa jabatan 2009 – 2014,” ucapnya.
 
Meskipun masa jabatannya di DPRD Kota Mojokerto tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, Walikota berharap Suliyat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh komitmen, untuk dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi organisasi sekaligus bagi masyarakat kota mojokerto. 
 
“Untuk itu, marilah kita memandang peristiwa pergantian dan pelantikan anggota DPRD antar waktu ini, sebagai momen untuk semakin mengoptimalkan kinerja DPRD Kota Mojokerto, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Tentunya semua itu dibarengi dengan kesamaan visi, kemauan untuk bekerja keras, serta adanya kerja sama yang baik dari semua pihak,” pungkas Mas’ud. (Rr - Humas)