blog-image

Untuk mendukung penyelenggaraan suatu acara kenegaraan dan acara resmi di lingkungan pemerintahan secara tertib, rapi, lancar, teratur dan harmonis, diperlukan pedoman keprotokolan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Agar Pedoman ini dapat dilaksanakan dengan baik maka diperlukan adanya sosialisasi kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar terdapat pemahaman dan interpretasi yang sama dalam mengaplikasikan Perwali tersebut.
 
Itulah yang disampaikan Ruby Hartoyo, S.Sos, MM, Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Mojokerto, ketika melaporkan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, Jum’at (13/12) di Pendopo Graha Praja Wijaya, Jalan Gajah Mada, dibuka oleh Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus.
 
Menurut Ruby Hartoyo, kegiatan Sosialisasi Perwali Nomor 15 Tahun 2013, pelaksanaannya dibagi dalam 2(dua) kali  pertemuan, yang pertama dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2013 diikuti oleh 60 (enam puluh) orang terdiri dari ibu-ibu istri dari Kepala SKPD/Dinas/Instansi dengan nara sumber Dra. Tutik Purwaningsih, Widyaiswara dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur, hari Kedua dilaksanakan hari Jum’at tanggal 13 Desember 2013 diikuti oleh Forpimda, pimpinan SKPD dan  Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dengan Pembicara Aries Agus Paewai, S.STP, MM, Kepala Bagian Protokol pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Propinsi Jawa Timur.
 
Tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk menyebarluaskan informasi tentang adanya Perwali Nomor 55 Tahun 2013, untuk menyamakan interpretasi dan persepsi terhadap pemahaman Perwali dan untuk meningkatkan kertertiban, kerapian, kelancaran, keteraturan dan kehamonisan dalam penyelenggaraan acara kenegaraan  dan acara resmi di lingkungan Kota Mojokerto.
 
Walikota Mojokerto dalam sambutannya mengatakan hari jum’at ini merupakan hari yang penuh barokah, mulai pagi hari sampai malam hari kegiatan Walikota boleh dibilang cukup padat, dimulai dari kegiatan upacara hari Nusantara, PSN 60 menit dan gerakan jum’at berseri, menerima para pendonor darah 100 kali yang mendapat penghargaan dari Presiden Republik Indonesia, acara sosialisasi Perwali Nomor 55 Tahun 2013 tentang Keprotokolan, dan sampai dengan hari Sabtu kegiatan di luar Kota Mojokerto.
 
Meski banyak kegiatan Walikota tetap merasa bersyukur masih diberikan kesehatan sehingga bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat, itu semua adalah kepercayaan yang diberikan harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kata Walikota.
 
Lebih lanjut dikatakan Walikota bahwa Pedoman Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto diatur dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 55 Tahun 2013, hal tersebut dimaksudkan agar segala kegiatan kenegaraan yang diatur secara rinci dalam Undang-undang supaya acara tersebut berjalan tertib, rapi, lancar dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Dengan menerapkan Undang-undang Keprotokolan akan timbul sikap saling menghormati dan saling menghargai. Hal ini sebenarnya sudah ada sejak pada zaman Nabi apabila menghadap sudah diataur oleh Keprotokolan. Yang berarti kalau melaksanakan Undang-undang Keprotokolan itu sudah merupakan bagian dari ibadah.
 
Diharapkan Mas’ud Yunus  dengan selesai Sosialisasi ini masing-masing SKPD dapat melaksanakan Perwali Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pedoman Keprotokolan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto secara baik, kalau hal tersebut bisa dilakukan berarti kepercayaan masyarakat akan meningkat dan selanjutnya dapat menunjang acara-acara kedinasan.harapnya.
 

 
Aries Agus Paewai, nara sumber menjelaskan bahwa tugas Protokol itu sangat berat karena mengatur serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan / acara resmi, yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan yang berlaku pada pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan Negara asing dan atau organisasi internasional dan tokoh masyarakat tertentu.
 
Yang perlu tanggap adalah mengenai tata tempat kedudukan tamu, posisi tamu, kapan menerima tamu kalau jabatannya diatas Walikota maka Walikota harus menjemput didepan kendaraan, tetapi sebaliknya kalau jabatannya dibawah Walikota, Walikota cukup menunggu diruang kerjanya saja.
Protokol jangan sungkan-sungkan mengingatkan Walikota mengecek undangan jangan sampai malu karena salah kostum, pakaian bagi pejabat sangat penting. Kalau dalam acara kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya, dalam acara resmi menggunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
 
Dan yang perlu diketahui oleh Walikota dalam acara kenegaraan, jangan sekali menerima tamu Negara kalau tidak ada surat resmi, karena apabila dalam perjalanan ada masalah itu menjadi tanggung jawab penerima tamu (Walikota) disinilah peran protocol harus tanggap. 
 
Kedudukan mantan Walikota dan mantan Wakil Walikota dalam acara resmi masih mempunyai kedudukan yang terhormat dengan urutan, Walikota, Wakil Walikota, mantan Walikota dan mantan Wakil Walikota, Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, Sekretaris Daerah  dan seterusnya. 
 
Adapun tujuan pengaturan Keprotokolan adalah untuk memberikan penghormatan kepada pejabat Negara, pejabat pemerintahan, perwakilan Negara asing dan atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dan atau tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, pemerintahan dan masyarakat. (Rr - Humas).