blog-image

Kota Mojokerto meraih penghargaan Kota Penggerak Koperasi Tahun 2013. Penghargaan diserahkan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sjarifuddin Hasan kepada WaliKota Mojokerto Mas’ud Yunus, Rabu (11/12) di Jakarta.
 
Pemerintah Kota Mojokerto mendapatkan penghargaan ini untuk ketiga kali, yaitu pada tahun 2007, tahun 2009 dan tahun 2013 ini, sehingga berhak atas predikat: "Paramadhana Madya Nugraha Koperasi".
 
Penghargaan ini diberikan kepada Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota karena upaya dan kepeduliannya dalam pemberdayaan koperasi sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan peran Pemerintah baik Provinsi, Kabupaten, maupun Kota dalam pembangunan koperasi di daerahnya.
 
Penghargaan ini berlaku 2 (dua) tahun, setiap setelah 2 (dua) tahun diadakan penilaian kembali atas Usulan pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota.
 
Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus menerangkan, penghargaan ini tak lepas dari peran serta dan kerjasama antara pemerintah dengan koperasi dalam menggerakan dan meningkatkan roda ekonomi di Kota Mojokerto. “Pemkot juga terus membina koperasi supaya tumbuh dan berkembang dengan baik. Karena koperasi memiliki peran yang sangat penting untuk menggerakkan roda perekonomian. Kegiatan itu yang terus dilakukan Pemkot Mojokerto melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sehingga meraih penghargaan," tuturnya.
 
Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, Harlistyati, mengatakan, tugas Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota terhadap Pemberdayaan Koperasi yang dinilai adalah Mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi; Memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi; Menetapkan kebijakan dan melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi pemberdayaan Koperasi yang meliputi: aspek kelembagaan; pembiayaan; produksi; pemasaran dan pengembangan jaringan usaha; sumber daya manusia; restrukturisasi dan pengembangan usaha serta penelitian dan pengembangan. 
 
Untuk bisa mengusulkan penghargaan ini, syarat utamanya adalah: Kabupaten atau Kota yang diusulkan menjadi Kabupaten atau Kota Penggerak Koperasi adalah Kabupaten atau Kota yang lebih dari setengah (satu per dua) dari Kecamatannya memiliki koperasi aktif minimal 80  dari total jumlah Koperasi dikecamatan tersebut.  (Rr - Humas)