blog-image

Anggota DRPD Kota Mojokerto asal Fraksi Golkar, V Darwanto akhirnya lengser dari jabatannya. Ini setelah Gubernur Jatim Soekarwo menyetujui SK Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan Pimpinan Dewan setempat atas PAW karena mengundurkan diri dan loncat partai ke PDIP. Pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Mojokerto yang loncat partai dari Golkar ke PDIP berlangsung dalam rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Rabu (10/7). 
 
Kader Golkar Darwanto yang pindah partai itu tak menghadiri prosesi PAW di kantor dewan. Pengganti Darwanto, Muhammad Bejo Edy Utomo sebaliknya hadir dalam paripurna tersebut. "Semua bergantung yang bersangkutan mau hadir atau tidak. Tak ada keharusan hadir memang," kata Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno yang memimpin sidang paripurna istimewa.
 
Sesuai aturan dan mekanisme PAW, Bejo yang layak mengganti Darwanto karena pada Pileg 2009 lalu, dia mendapat suara terbanyak dibawah Darwanto.
Proses PAW yang dilakukan terhadap Darwanto ini, karena sejak pendaftaran calon legislatif pertengahan April lalu, dia loncat parpol ke PDI Perjuangan. Dalam pasal 383 Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR RI dan DPRD, yang menyatakan, anggota DPRD Kabupaten/ Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai. Jabatan Ketua Badan Kehormatan yang sebelumnya disandang Darwanto akan juga dipegang Bedjo.
 
Yunus menjelaskan bahwa PAW Darwanto didasarkan SK Gubernur Jawa Timur. Gubernur telah menyetujui pergantian antar waktu yang diajukan partai Golkar. Dengan digelarnya sidang paripurna ini, terhitung sejak paripurna ini Darwanto tidak lagi sebagai wakil rakyat.
 
“Hak-hak yang selama ini melekat dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan otomatis musnah. Gaji, tunjangan, dan lain-lain tak bisa dinikmati lagi," kata Yunus.
 
Sementara itu, Wawali Mas’ud Yunus, berharap kepada Muhammad Bejo Edy Utomo yang baru saja dilantik agar dapat mengemban amanah, bisa menyesuaikan diri, mengerjakan tugas di DPRD, dengan segala kemampuan dan pengabdian. (Rr - Humas)