blog-image

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Suyitno menyerahkan mobil dinasnya, Rabu (29/5), pagi. Langkah ini dilakukan sekdakot atas inisiatif sendiri, menyusul pencalonannya sebagai Wakil Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018.
 
Dua unit mobil dinas diserahkan Suyitno ke Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto, masing-masing Honda Accord nopol S 6 SP  dan dan Kijang Inova S 1243 SP yang selama ini dimanfaatkan istrinya untuk kegiatan Dharma Wanita. Penyerahan kunci sekaligus mobil dinas tersebut diserahkan kepada Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum, Agus Triyatno.
 
“Penyerahan mobil dinas ini merupakan inisiatif  saya pribadi. Selain itu, sopir dan ajudan juga saya lepas,” ujar Suyitno.
 
Sebenarnya, kata Suyitno, penyerahan mobil dinas bukan merupakan kewajiban, karena sejauh ini belum ada SK Gubernur Jawa Timur  tentang pemberhentian dalam jabatan saya sebagai Sekkota karena mencalonkan diri sebagai wakil wallikota. “Meskipun saya tidak melanggar aturan, tapi saya tidak ingin berpolemik,” tandasnya. 
 
Namun, meski fasilitas negara ia lepas dan menggunakan kendaraan pribadi, namun ia tidak melepas semua tugas dan kewajibannya sebagai Sekkota. “Tidak mungkin saya melepas jabatan saya begitu saja, meskipun saya sudah mengajukan surat pengunduran diri. Karena saya berangkat sebagai Sekkota berdasarkan SK dan berhenti pun berdasarkan SK,” katanya.
 
Suyitno mulai menggunakan kendaraan pribadinya  Nissan X-Trail warna silver L 2328 ZE untuk ngantor. Agus Triyatno mengatakan, selaku Sekkota, sebenarnya Suyitno juga mendapat fasilitas rumah dinas. Namun Selama ini, Suyitno tidak menempati rumah dinas di Jalan Lawu. Sementara soal mobil dinas Dharma Wanita, meski istri Suyitno juga PNS di lingkup Pemkot, namun mobil itu sebagai fasililtas karena statusnya sebagai ketua Dharma Wanita.
 
"Sebagai istri Sekdakot, dia berhak atas fasilitas mobil dinas. Memang istrinya PNS, tapi mobil itu karena status istri Sekdakot. Kunci dan mobil sudah kami terima," terang Agus.
 
Terpisah, Kabag Humas Kota Mojokerto, Ruby Hartoyo mengatakan, meski sudah mengajukan surat pengunduran secara resmi sebagai Sekkota Mojokerto karena maju sebagai cawawali, namun Suyitno tetap berhak menjalankan tugasnya. Pasalnya pemberhantian secara resmi Suyitno dari tugasnya, harus menunggu SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur.
 
"Pemberhentian Pak Sek (Sekdakot) secara efektif harus menunggu SK Gubernur," terang Ruby. 
 
Tata cara pemberhantian PNS yang maju dalam pilwali diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). No 10 tahun 2005, tertanggal 29 April 2005. "Semua syarat sudah dipenuhi Pak sekdakot dalam proses pengunduran diri," tambah Ruby.
 
Pasal 3 peraturan BKN itu disebutkan bahwa dasar pemberhentian jabatan oleh gubernur diatur secara detail. Selain pengunduran diri dari pejabat yang bersangkutan, dasar pemberhentian oleh gubernur juga harus dilampiri surat penetapan dari KPU. "Setelah KPU menetapkan yang bersangkutan sebagai calon, baru Pak gubernur menurunkan SK pemberhentian," imbuh Ruby.
 
Setelah mendaftar ke KPU sebagai cawawali, sekdakot Mojokerto Suyitno langsung mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 2 Mei 2013. "Surat itu saya kirim ke gubernur 7. Mei lalu," timpal Moch Ali Imron, kepala BKD kota Mojokerto.
 
Imron menambahkan, pihaknya sudah melakukan. Prosedur tentang pengajuan PNS dalam ajang Pilwali. "Soal kapan SK pemberhentian sekdakot itu mutlak kewenangan Gubernur," tandas Imron lagi.
Sebelumnya Panwaslu pilwali Mojokerto menyoal keberadaan sekdakot Suyitno yang tetap ngantor pasca pendaftaran dirinya ke KPU. "Sesuai Peraturan KPU No 9/2012, seorang PNS harus mundur dari jabatannya dan tidak aktif lagi dalam jabatannnya sejak mendaftar," terang Elsa Fijayanti, ketua Panwaslu kota Mojokerto. (Rr - Humas)