blog-image

Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono, membuka acara Sosialisasi dan Pembinaan kepada Pedagang dan Masyarakat tentang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pendopo Graha Praja Wijaya, Selasa (9/4).

Acara  dihadiri oleh Wakil Walikota selaku Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah, Direktur Utama Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto, Ketua Lembaga Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Mojokerto, dan kurang lebih 200 pedagang di Kota Mojokerto sebagai peserta.

Mendatangkan narasumber dari Bidang Metrologi Disperindag Provinsi Jawa Timur dan BPRS Kota Mojokerto, acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mojokerto ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, pengertian/wawasan tentang kemetrologian, tera, dan tera ulang.

Harlistyati, Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto selaku Ketua Panitia menyampaikan, dengan informasi yang diperoleh melalui kegiatan ini, diharapkan pedagang bisa mengetahui akan hak dan kewajiban dalam kegiatan perdagangan, sehingga tidak merugikan masyarakat selaku konsumen. Tingkat kepercayaan antara pedagang dan konsumen meningkat, sehingga konsumen terlayani dengan baik.

Harlistyati juga menyampaikan, bahwa para pedagang bisa memanfaatkan Pos Ukur Ulang yang ada di pasar Tanjung Anyar, bagi pedagang yang ingin menguji kembali alat ukur/ timbangannya (tera ulang).

Dalam sambutannya, Abdul Gani menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah bekerjasama dengan Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah dalam upaya untuk membantu para pedagang dalam penyediaan dana, sehingga pedagang tidak kesulitan untuk mencari modal.

Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Mojokerto berupaya untuk melindungi pedagang kecil. Hal ini telah dibuktikan dengan tidak diberikannya izin pada mini market baru yang akan beroperasi di wilayah Kota Mojokerto. Ini semata - mata agar para pedagang kecil bisa lebih berkembang dan maju.

Dalam kegiatan ini, ditandatangani pula Nota Kesepahaman antara PT. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Kota Mojokerto, Kepala Diskoperindag Kota Mojokerto, dan Ketua Lembaga Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Nota kesepahaman ini bertujuan untuk melaksanakan Program Pembiayaan Usaha Syariah (Pusyar) yang memberikan kemanfaatan dan kesejahteraan bagi usaha kecil menengah dan industri kecil menengah di Kota Mojokerto. (Riv, Rr - Humas)