blog-image

Seperti kita ketahui bersama bahwa kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam membayar pajak perlu terus ditingkatkan karena pajak merupakan sumber pendapatan terbesar yang menopang pembiayaan pembangunan, hal itu menunjukkan hubungan yang sangat jelas, bahwa kemampuan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak akan berpengaruh pada percepatan pembangunan, meningkatkan pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan yang lebih besar bagi masyarakat. Demikian Walikota Ir. H. Abdul Gani Suhartono, MM mengawali sambutannya pada acara Sosialisasi Pajak Daerah.
 
Walikota juga menyampaikan bahwa pelaksanaan PBB-Perkotaan yang sebelumnya dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto, maka pada tahun 2013 Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset harus melaksanakan semuanya, mulai penetapannya, penghitungannya, penagihannya dan sebagainya, ini merupakan pengalaman pertama sehingga memerlukan dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kota Mojokerto selaku wajib pajak serta KPP Pratama untuk tetap dapat mendampingi selaku institusi yang menangani permasalahan PBB pada tahun-tahun sebelumnya. Kalau sebelumnya target penerimaan PBB Perkotaan sebesar Rp 3.699.408.681,00 (Tiga Milyard Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Ribu Enam ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), untuk tahun 2013 ini naik menjadi Rp 4.850.000.000,00 (Empat Milyard Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), jadi kenaikannya sebesar 31,10% (Tiga Puluh Satu Koma Sepuluh Prosen) untuk itu Pemerintah Daerah harus mampu memberikan pelayanan publik yang baik agar warga masyarakat semakin percaya dengan pemerintah, sehingga pada akhirnya mau dan sadar membayar pajak.
 
Sementara itu, Drs. Suharto, M.Si, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Mojokerto mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi adalah untuk mensosialisasikan Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu. Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Mojokerto Nomor 12 Tahun 2010, bahwa jenis Pajak Daerah yang ada di Kota Mojokerto adalah : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pelaksanaan Pendaerahan BPHTB telah dimulai sejak tahun 2011, sedangkan untuk PBB-Perkotaan dilaksanakan pada tahun 2013, yang mana penyerahan PBB Kota Perkotaan diserahkan oleh Kementerian Keuangan ke Pemerintah Kota Mojokerto pada tanggal 04 Januari 2013.
 
Dengan kata lain pengelolaan administrasi PBB-Perkotaan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto sepenuhnya sejak diserahkan yaitu mulai Januari 2013. Tujuan Pengalihan Pengelolaan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009 adalah : Meningkatkan Akuntabilitas Otonomi daerah, Memberikan Peluang Baru kepada Daerah untuk mengenakan pemungutan baru (menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah), memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dan retribusi dengan memperluas basis pajak daerah, Menyerahkan fungsi pajak sebagai instrument penganggaran dan pengaturan pada daerah. Peralihan PBB Perkotaan (PBB-P2) dari Pajak Pusat menjadi Pajak menjadi Pajak Daerah akan memberikan dampak terhadap keuangan Negara dan daerah. Pada prinsipnya secara administrasi terjadi perpindahan pencatatan hasil pemungutan PBB, jika sebelumnya penerimaan PBB tercatat pada keuangan Negara (APBN) dalam penerimaan perpajakan, setelah mekanisme peralihan berjalan akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) Khususnya Pajak Daerah.
 
Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2013 di Astoria Convention Hall yang diikuti oleh PKK dan Tokoh Masyarakat Kota Mojokerto dan dihadiri oleh Wakil Walikota, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas / Inspektorat / Badan / Kantor, KPP Pratama Mojokerto, Camat, Lurah se-Wilayah Kota Mojokerto. (Sit).