blog-image

BAGIAN PEREKONOMIAN ADAKAN SOSIALISASI HEMAT ENERGI DAN AIR

Ketaatan Aparatur Pemerintah terhadap Ketentuan Penghematan Pemakaian Energi Menjadi Contoh bagi Masyarakat

Pertumbuhan konsumsi energi di Indonesia dewasa ini semakin meningkat, untuk memenuhi kebutuhan pembangunan nasional, namun belum diimbangi dengan suplai energi yang cukup. Ketergantungannya terhadap energi fosil (minyak bumi, batubara, gas alam) yang sangat tinggi, sementara cadangan energi fosil tersebut sangat terbatas dan penggunaannya belum efisien. Hal ini menggugah kesadaran dan memacu semangat kita, khususnya sebagai Aparatur Pemerintah, untuk ikut mendukung dan terlibat langsung dalam mensukseskan gerakan penghematan energi secara nasional. Demikian dijelaskan oleh Drs. Yudi Setiyanto Asisten II Kota Mojokerto pada acara Sosialisasi Hemat Energi dan Air yang diadakan oleh Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Mojokerto.

Selanjutnya Yudi menjelaskan, Gerakan Penghematan Energi, dalam hal ini hemat pemakaian listrik pada bangunan gedung/kantor Pemerintah dan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan Dinas, bertujuan mendorong peran instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mewujudkan Budaya Hemat Energi secara berkelanjutan. Penghematan ini hendaklah memenuhi prinsip efisien dan rasional. Efisien, memiliki makna penggunaan energi seminimal mungkin untuk setiap kegiatan, sedang Rasional berarti penggunaan energi secara tepat guna, sesuai dengan kebutuhan.

Yudi juga mengingatkan dan menyerukan kembali kepada semua SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Mojokerto, BUMD dan Para Peserta Sosialisasi untuk terus lanjutkan /tingkatkan upaya dan langkah penghematan serta pengawasan pemakaian listrik pada bangunan gedung/ kantor di lingkungan instansi masing-masing. Demikian pula dengan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi Ketaatan aparatur pemerintah terhadap ketentuan penghematan pemakaian energi, harus menjadi contoh masyarakat, pesan Yudi.

Adapun capaian Target Penghematan Pemakaian Listrik Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dihitung dari Rata-rata pemakaian dalam 6 (Enam) Bulan Terakhir, dengan cara: Matikan AC bila ruangan tidak digunakan, Matikan Lampu Ruangan di bangunan gedung, Matikan Komputer. Terus lanjutkan dan tingkatkan upaya dan langkah pembinaan, monitoring dan pengawasan terkait efektivitas aturan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin Ron 88 (premium) dan jenis minyak solar bagi kendaraan Dinas plat merah, kendaraan Dinas plat hitam berstiker khusus, kendaraan milik dan/atau dikuasai BUMN/BUMD yang ada di Kota Mojokerto, kecuali mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah. Regulasi yang diterbitkan pemerintah melalui PERMEN ESDM No. 12 Tahun 2012 dan No. 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian penggunaan BBM, secara tegas dan jelas mengatur pentahapan pembatasan dan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan Dinas pada Wilayah Provinsi Jawa Timur, sebagai berikut : Untuk BBM bersubsidi jenis premium, pelarangan penggunaannya telah berlaku efektif mulai tanggal 01 Agustus 2012,. Untuk BBM bersubsidi Jenis Minyak Solar, pelarangan penggunaannya akan diberlakukan efektif mulai tanggal 01 Maret 2013.

Menurut Agung Moeljono Soebagijo, SH, MH Kabag Perekonomian Sekretariat Kota Mojokerto, maksud dan tujuan sosialisasi Hemat Energi diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta sosialisasi terhadap ketentuan pelaksanaan penghematan energi di lingkungan instansi pemerintah serta memadukan gerak langkah di dalam menyikapi dan melaksanakan ketentuan hemat energi, menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab para peserta sosialisasi, agar mau dan mampu menjadi pelopor, pendorong, dan penggerak penghematan energi di lingkungan instansi masing-masing dan mengawasi efektifitas pelaksanaan penghematan pemakaian listrik dan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2013 di Aula B’ Pass Resto, dengan peserta 65 orang dari Perwakilan Sekolah Negeri, mulai tingkatan SD, SMP dan SMU/SMK Se-Kota Mojokerto., 4 orang dari Manajemen SPBU yang ada di Kota Mojokerto dan 3 orang dari SKPD yang terkait dilingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Sedangkan Materi: Sosialisasi Permen ESDM No. 13 Tahun 2012 tentang Penghematan Pemakaian Tenaga Listrik, oleh Pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim, Sosialisasi Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 dan No. 01 tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM, oleh Pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim, Tips Hemat Listrik oleh Pejabat dari PT. PLN Area Mojokerto dan Materi Kebijakan Pengaturan BBM Bersubsidi oleh Sales Representative Wilayah II Sidoarjo- Mojokerto. Materi disampaikan dengan metode ceramah dan diskusi / tanya jawab. (sit)