E-ktp Kota Mojokerto Didistribusikan
  • Post by humas on 10 September 2012
blog-image

Setelah melewati proses verifikasi dan sortir, KTP Elektronik (e-KTP) siap didistribusikan kepada masyarakat wajib KTP, yang ditandai dengan acara launching oleh Walikota Mojokerto di kantor Kecamatan Magersari, Senin (10/9).

Proses penerbitan KTP Elektronik merupakan tindak lanjut dari proses perekaman data penduduk yang dilaksanakan  sejak tahun 2011. Sampai dengan akhir Agustus 2012, Kota Mojokerto telah menerima KTP Elektronik sebanyak 67.536 keping atau sekitar 78.86 % dari total 85.636 orang Wajib KTP yang telah melaksanakan rekam data.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto, Drs. Edi Suyanto, M.Si, mengatakan proses distribusi KTP Elektronik akan dilaksanakan selama tiga bulan, setiap hari dan jam kerja. “Kegiatan pelayanan Distribusi KTP Elektronik dibagi menjadi dua lokasi, yaitu di kantor Kecamatan Magersari (untuk wajib KTP  di wilayah Kecamatan Magersari), dan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto (untuk wajib KTP di wilayah Kecamatan Prajuritkulon),” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kegiatan distribusi KTP Elektronik ini melibatkan seluruh jajaran Dispenduk Capil Kota Mojokerto, Camat, Lurah beserta segenap jajarannya, serta Operator KTP Elektronik yang berasal dari Tenaga Outsourcing.

Dalam sambutannya, Walikota Abdul Gani Soehartono mengatakan Proses rekam data kependudukan untuk KTP Elektronik telah terlaksana. “Dan kita cukup bangga dengan prestasi yang telah kita raih dalam pelaksanaan rekam data e-KTP tahun 2011 lalu. Saya yakin, kita semua telah tidak sabar menantikan jadinya KTP Elektronik,” katanya.

Lamanya proses penerbitan KTP Elektronik ini tidak lain adalah karena semua proses penerbitan KTP Elektronik ini dilaksanakan di Pusat/Jakarta. Semua data kependudukan harus dibandingkan dengan sekian juta data penduduk di seluruh Indonesia, sehingga dapat dipastikan validitas dan ketunggalannya.
“Proses Pendistribusian KTP Elektronik yang akan kita laksanakan mulai hari ini juga bukan proses yang boleh digampangkan. Kehadiran Wajib KTP tetap menjadi syarat utama. Hal ini dimaksudkan agar KTP ini benar-benar diterima oleh Wajib KTP yang berhak. Disinilah sekali lagi peran serta dan kerja keras dari Camat, Lurah beserta segenap jajarannya  sampai ke tingkat RT/RW dan masyarakat wajib KTP sangat diperlukan,” ungkapnya.

Meskipun secara Nasional kota Mojokerto telah melampaui quota perekaman e-KTP, namun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tetap melayani perekaman data untuk Wajib KTP Pemula maupun warga yang Pindah Datang ke wilayah Kota Mojokerto. Diterbitkannya KTP Elektronik ini, diharapkan tidak ada lagi pihak yang meragukan keabsahan KTP Elektronik ini sebagai identitas penduduk yang tunggal.

Walikota menyatakan akan terus mengingatkan agar masyarakat tidak  segan-segan  untuk aktif melaporkan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya, sehingga Data Base Kependudukan Kota Mojokerto yang telah dibangun dalam proses penerbitan KTP Elektronik ini tetap valid.

Hadir pula dalam acara launching ini Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ketua TP. PKK sekaligus istri Walikota, Wawali, Sekda, beserta istri, Kepala SKPD, dan warga kota Mojokerto. (Rr  - Humas)