blog-image

Lapas Mojokerto memberikan remisi umum kepada 8 narapidana dalam rangka HUT RI ke 67. Pemberian remisi bebas ini  berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia tahun 2012 yang dilaksanakan dalam bentuk upacara bersamaan dengan upacara HUT RI tanggal 17 Aguatus 2012 bertempat di halaman Lapas Kelas II B Mojokerto.


Johan Barit, Bc.IP, SH Kepala Lapas Mojokerto bertidak selaku Ispiktur upacara membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia antara lain mengatakan, remisi merupakan hak yang telah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan  pengurangan masa pidana. Disamping itu dengan remisi dapat mengurasi rasa derita bagi warga binaan pemasyarakatan untuk mempercepat reintegrasi kembali menjadi kesatuan hubungan hidup dan  kehidupan di masyarakat  kembali kepada keluarganya dan nantinya akan menjadi orang yang taat hukum dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan dapat menjadi orang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Sebelumnya warga binaan lapas Mojokerto yang diusulkan mendapatkan remisi umum sebanyak 146 napi dari 427 napi yang ada, namun yang lolos hanya 8 napi dan semuanya adalah pria. Selain remisi umum kali ini, Lapas Mojokerto akan memberikan remisi khusus kepada 9 napi pada Hai Raya Idul Fitri  tanggal 19 Agustus 2012. (An, Rr - Humas)