- Post by humas on 07 August 2012
Memory of Understanding (MoU) atau Perjanjian kerjasama antara Badan Amil Zakat (BAZ) dengan Kepala Sekolah SMP/SMA/MA/SMK negeri Se-Kota Mojokerto tentang pengelolaan zakat fitrah akhirnya resmi dibatalkan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menghilangkan kesalahpahaman masyarakat seperti yang beredar di berbagai media yang menuduh BAZ telah menjual beras untuk zakat. Pro dan kontra ini tak berujung, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat berkibat terhadap kwalitas keimanan umat Islam maka langkah itu harus ditempuh. Hasil konfirmasi dengan Wakil Walikota Mojokerto Mas’ud Yunus yang bertindak selaku ketua BAZ, dijelaskan bahwa Pembatalan MoU antara BAZ dengan para Kepala Sekolah terkait dengan pengelolaan zakat fitrah itu tidak ada yang salah tidak ada yang melanggar aturan dan tidak ada motivasi lain, hal ini hanya untuk menghilangkan kesalahpahaman masyarakat. Namun demikian kegiatan BAZ tetap jalan yaitu membagi atau mendistribusikan zakat fitrah anak-anak yang berhak menerimanya khususnya siswa SMP/SMA/SMK/MA negeri di Kota Mojokerto. Sesungguhnya yang dilakukan BAZ ini adalah untuk menfasilitasi pelaksanaan zakat fitrah agar dikumpulkan dan disalurkan secara benar.