blog-image

Bermula pihak perbankan menolak adanya transaksi mengunakan KTP elektronik. Seperti halnya yang terjadi di daerah-daerah lain. Hal ini tentu menimbukan keresahan masyarakat. Ditolaknya penggunaan KTP elektronik ini dikarenakan pihak Bank belum mendapatkan semacam surat edaran secara resmi dari Dirjen Adminduk maupun dari pemerintah daerah tentang sahnya penggunaan KTP elektronik untuk segala bentuk transaksi. Disamping itu pihak Bank juga belum menyiapkan peralatan teknis untuk mendeteksi KTP elektronik yang dapat dilihat secara kasat mata hanya tampak tanda tangan pemegang Identitas. Sedangkan untuk tanda tangan pihak berwenang tidak tampak dari luar tanpa menggunakan perlatan secara khusus.

Untuk mengantisipasi terjadinya keresahan masyarakat di Kota Mojokerto, Dispenduk dan Catatan Sipil Kota Mojoketo telah melakukan langkah antisipasi yakni dengan menggelar rapat koordinasi dengan pihak perbankan se-Kota Mojokerto serta institusi lain yang terkait dengan penggunaan dokumen kependudukan khususnya e-KTP di ruang Nusantara Pemkot, Kamis (2/8).

Hadir pada kesempatan tersebut pimpinan Badan Pertanahan Nasional, Kanor Pajak, Kantor Pos, Camat dan Lurah sekota-Mojokerto. Hasil rapat koordinasi tersebut telah disepakati bahwa lembaga Bank, Pertanahan, dan Pajak sertalembaga transaksi lainnya sepakat menerima penggunaan KTP elektronik, sambil menunggu surat edaran resmi dan perangkat teknisnya.

Walikota saat hadir memimpin rapat tersebut mengatakan, secara fisik KTP elektronik sudah selesai 76 % sisanya masih menuggu dari Dirjen Adminduk. Akan tetapi dapat dipastikan tahun 2012 warga Kota Mojokerto sudah ber KTP elektronik. Menurut rencana KTP elektronik akan didistribusikan mulai tanggal 1 September 2012 di Kantor Kecamatan masing-masing. Dalam pembagian ini tidak bisa diwakilkan atau dititipkan sebab penyerahan KTP diperlukan pencocokan sidik jarinya. (An, Rr - Humas)