blog-image

Sidak makanan dan minuman yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Mojokerto pada sejumlah pertokokan dan supermarket menemukan 4 indikator pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha di Kota Mojokerto. Empat pelanggaran itu antara lain masih adanya mamin yang expired atau kadaluwarsa, makanan yang penyok dan rusak, makanan impor yang belum diberi lebel bahasa Indonesia serta makanan dn minuman yang tidak ada labelnya.

Dra. Cristiana Indah Wahyu, pt, M.Si Kepala Dinkes Kota Mojokerto menjelaskan hasil penemuan yang ada indikasi pelanggaran tersebut maka mamin langsung disita, dan pengusaha akan diberikan pembinaan. jika menurut inentariris data ada pengusaha yang melakukan pelanggaran selama 3 tahun berturut-turut, maka pihaknya akan ekoordinasi dengan kantor perijinan untuk dilakukan penainjauan ulang ijin usahanya.

Khusus makanan impor yang masih belum ada label bahasa Indonesia harus ditarik dari peredaran. Sebab dengan lebel bahasa asing tidak semua masyarakat dapat memahami masa expired pada makanan tersebut. Jika ada makanan import maka pihak Diskoperindag segera berkoordinasi dengan B-POM untuk diadakan penelitian apakah makanan tersebut sudah memiliki sanitasi yang bagus dan standart gizi yang cukup ataukah mengandung bahan berbahaya. (An, Rr - Humas)