blog-image

Mulai 1 Agustus kendaraan berpelat merah harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Ini terkait dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2012 Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2012, dan Pergub Jatim Nomor 50 Tahun 2012 tentang pembatasan BBM bagi kendaraan dinas pemerintah.
 
Walikota Mojokerto Abdul Gani Soehartono mensosialisasikan kebijakan BBM non subsidi bagi mobdin ini dengan memasang stiker pada bagian depan dan belakang mobil dinasnya, bersama Sekdakot Suyitno, dan disaksikan pejabat SKPD di lingkungan Pemkot Mojokerto, Selasa (31/7) di halaman kantor Walikota.
 
Stiker sosialisasi tersebut dipasang di bagian depan dan belakang mobil. Di kota Mojokerto, akan dipasang stiker di sejumlah mobil dinas yang tersebar di masing-masing SKPD dan instansi pemerintahan lain. 
 
Walikota mengatakan ini merupakan upaya nyata dari Pemkot Mojokerto menerapkan aturan dan menindaklanjuti instruksi presiden tentang penghematan bahan bakar minyak. (Rr - Humas)