blog-image

Tata naskah merupakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh setiap dinas atau instansi. Dalam pelaksanaannya, tidak sedikit menemui persoalan-persoalan. Saat ini, banyak instansi yang disorot baik Kejaksaan maupun BPK. Hal ini juga tidak luput dari persoalan yang berhubungan dengan tata naskah dinas. Kota Mojokerto yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) juga harus dipertahankan.

“Dengan adanya sosialisasi ini diharap ada perubahan mendasar tata persuratan di satuan kerja perangkat daerah SKPD kabupaten/kota. Sesuai tidaknya naskah dinas dengan peraturan akan dikenakan sangsi bagi yang melanggar berupa administrasi atau berupa teguran”. Demikian disampaikan narasumber Siti Roainah SH,M.Si dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jatim pada sosialisasi tentang tata naskah dinas di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang digelar Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setdakot Mojokerto di Pendopo Graha Praja Wijaya, Kamis (15/12).

            Menurut pengertiannya naskah dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan pemerintah daerah. “Sosialisasi ini diberikan untuk menyamakan pola pikir dan persepsi dalam bekerja, dapat mengerti dan memahami naskah dinas agar komunikasi kerja berjalan dengan baik,” kata R. Hari Moerti, SP, Kepala Bagian Ortala.

            Sosialisasi Tata naskah dinas ini diikuti oleh 120 peserta, yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah SKPD yang meliputi sekretaris daerah, sekretaris DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan , kelurahan, sekolah, dan lembaga lain. “Dalam sosialisasi ini juga akan dijabarkan tentang Perwali No. 30 tahun 2011 tentang naskah dinas,” tambahnya.

Acara yang dibuka oleh Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM, dalam sambutannya menuturkan inti sosialisasi ini adalah bagaimana kerdisiplinan kita dalam tugas dan pengelolaan tata naskah dinas sebagai informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabdahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

            Selain disiplin, Walikota meminta agar PNS menerapkan budaya kerja yang baik. “Selesaikanlah semua pekerjaan kantor dengan baik, karena kalau sudah di rumah, yang dipikirkan adalah keluarga. Apalagi kalau sudah purna tugas, jangan sampai ada masalah yang belum terselesaikan,” katanya. (Rr - Humas)