blog-image

Dalam rangka mewujudkan visi pemerintah Kota Mojokerto keempat yaitu mewujudkan masyarakat yang bermoral., mulai tahun ajaran baru 2012 Pemerintah Kota Mojokerto resmi memberlakukan persyaratan sertifikat Kecakapan Dasar Keagamaan (KDK) bagi anak SD/MI yang hendak memasuki jenjang SMP baik negeri maupun swasta. Ketentuan ini telah diatur dalam Perwali nomor 23 tahun 2011 tentang pemberian Sertifikasi Kecakapan Dasar Keagamaan (KDK) bagi siswa di lembaga pendidikan SD dan MI Kota Mojokerto. Tujuan pemberlakuan KDK ini menurut Drs. Mustain Rozak dari Kementerian Agama Kota Mojokerto, adalah agar anak SD/MI mampu membaca dan menulis huruf Alqur’an dan anak bisa melaksanakan salat dan puasa Romadhon sesuai dengan syarat dan rukunnya. Kemudian anak punya Aklaqul Karimah. ini khusus bagi yang beragama Islam, sedangkan yang bergama lain seperti Kristen, Hindu, Buda, menyesuaikan dengan kelembagaan dan kecakapan masing-masing keagamanaan. Pentingnya KDK ini agar anak-anak pada sore hari dirumah ada aktifitas lain mengaji di TPQ, sebab saat ini banyakorangtua yang berpikir bahwa memberikan les privat bahasa inggris, komputer sangat dibanggakan dan meremehkan TPQ, seakan-akan Alquran ini menjadi nomor dua. Oleh karenanya dari Kementerian Agama menyambut gembira gagasan Waki Walikota berupa penerapan KDK ini. Dengan demikian kita memahaki bahwa ilmu agama sangat penting dalam kehidupan sehari.

Untuk mendapatkan sertifikat KDK harus dikeluarkan oleh lembaga TPQ yang sudah terakretasi bagi yang beragama islam. Syarat TPQ yang terakreditasi harus memenuhi ususr-unsur antara lain memiliki gedung sendiri atau menempati masjid/Mushol/ langgar. Memiliki santri minimal 30 anak dan guru minimal 3 orang. Di Kota Mojokerto sudah memiliki TPQ yang sudah terakreditasi sebanyak 147 lembaga terbagi di wilayah Kecamatan Magersari sebanyak 82 lembaga dan 65 lembaga di Kecamatan Perajuritkulon. Adapun bagi TPQ yang belum terakreditasi seperti kegiatan mengaji di rumah yang bersifat pribadi termasuk TPQ yang includ dengan kegiatan sekolah dapat melaksanakan ujian rayon atau bergabung dengan TPQ yang sudah terakreditasi. Mengenai sertifikat yang dikeluarkan sudah ditentukan subtansinya sesuai dengan format yang dicontohkan oleh Kementerian Agama Kota Mojokerto. (An/Yuk/Sit)