Skpd Diminta Amankan Aset
  • Post by humas on 22 November 2011
blog-image

Satpol PP memiliki tugas antara lain menegakkan Perda, Perwali, Instruksi Walikota dan memberikan keamanan, ketertiban serta perlindungan masyarakat. Namun tidak hanya itu, menurut PP nomor 6 tahun 2010, Satpol PP juga bertugas untuk mengamankan aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, kegiatan Bimbingan Teknis Pengamanan Aset ini perlu diselenggarakan. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Drs. Samsul Hadi, M.Pd ketika menyampaikan laporannya di hadapan Walikota dan undangan yang hadir di Astoria Convention Hall, Senin (21/11).

"Memang dalam hal pendataan dan pengawasan aset merupakan tupoksi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), tapi tentang pengamanan aset adalah tupoksi Satpol PP. Kegiatan ini juga diharap dapat menyiapkan aparatur untuk mendata dan mengamankan aset di masing-masing instansinya,” katanya.

Bintek ini diikuti 152 peserta dari SKPD di lingkungan Pemkot Mojokerto, Kecamatan 2 orang, Kelurahan 18 orang, Kepala Sekolah 53 orang, dan guru sekolah SD, SMP, SMA yang menangani aset di instansi masing-masing. Narasumber dalam kesempatan ini dari M. Kusen Hidayat dari Polres Mojokerto Kota, Helmi Kasi Pengelolaan Aset dari DPPKA dan dari Kasatpol PP.

Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM ketika membuka acara menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP ini. “Semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus berperan dalam mengawasi dan mengamankan asetnya, mulai dari administrasi, dan penggunannya,” katanya.

Narasumber M. Kusen Hidayat dari Polres Mojokerto Kota menyampaikan materi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah meliputi pengamanan dan pemeliharaan aset daerah. Sementara Helmi, SH, MH Kasi Pengelolaan Aset dan Investasi DPPKA Kota Mojokerto menerangkan mulai dari definisi pengelolaan aset, optimalisasi pengembangan aset daerah, dan menggunakan fasilitas google earth/map untuk melihat aset di kota Mojokerto.

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta mengungkapkan tentang kasus shogunisasi yang belum ada solusi hingga kini, karena tak ada kejelasan soal status kepemilikan kendaraan. Bahkan PNS tersebut tidak bisa melakukan balik nama kendaraan tersebut meski sudah melakukan pelunasan angsuran kredit.

Menurut Helmy, kasus aset Shogun tersebut sejak awal tidak termasuk aset neraca Pemkot. “Dan, tampaknya win win solution akan sulit tercapai untuk penyelesaian kasus ini,” katanya. (Rr - Humas)