blog-image

Tahun 2014 Pemerintah Indonesia mentargetkan sedikitnya ada 100 daerah idola sebagai Kota Layak Anak (KLA). Sedangkan di Jawa Timur saat ini sudah ada 11 daerah Kab/Kota yang sudah mengawali sebagai KLA salah satu diantaranya adalah Kota Mojokerto. Hal itu disampaikan oleh Doni Irawan narasumber dari Unicef Jawa Timur saat sosialisasi tentang KLA yang diselenggarakan oleh Kantor Keluarga Berencana (KB dan PP) Kota Mojokerto bertempat di Pendopo Graha Praja Wijaya, Rabu (2/11).

Lebih lanjut Doni menjelaskan bahwa standart minimal KLA ada 28 indikator menurut Pereturan kementerian negara pemberdayaan perempuan dan anak nomor 2 tahun 2009 antara lain hak anak memperoleh perlindungan secara hukum, hak anak memperoleh pendidikan dan hak anak memperoleh kesehatan serta perlindungan secara khusus. contoh sederhana anak harus memiliki identitas yang jelas dengan memiliki akte kelahiran mencapai 100%, memperoleh gizi yang cukup, terhindar dari perbuatan yang melawan hukum dan korban kekerasan. Harapannya kedepan dengan KLA semua bisa bekerja bersama-sama agar dapat memenuhi hak anak. Sebab negara sudah meratifikasi hal anak  bahwa negara harus menghormati dan memenuhi hak-hak anak tersebut.

Sementara narasumber lainnya berbicara masalah kesehatan anak disampaikan oleh Dra. Susilowati dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, materi tentang perlindungan anak secara hukum disampaikan oleh Aipda Wahyuningsih Kanit PPA Polres Mojokerto Kota dan Pemberdayan Perempuan dan Anak disampaikan oleh Hargadono dari Dinas PP dan KB Propinsi Jawa Timur.

Sosialisasi ini diikuti sebanyak 60 peserta dari SKPD terkait dan LSM serta Balai Konseling. Secara resmi sosialisasi ini dibuka oleh ketua Tim penggerak PKK Kota Mojokerto Hj. Dwi Astutik Abdul Gani Soehartono dan pada kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa untuk itu perlu dipenuhi hak-haknya agar hidup tumbuh dan berkembang oleh suatu lingkungan yang layak berbagai pihak berkewajiban untuk memenuhi kewajiban tersebut mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga,  warga masyarakar, Desa/Kelurahan, Kab/Kota, Propinsi dan Pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan yang sama Anang, S.Sos, MM Kepala Kantor KB dan PP selaku penyelenggara juga menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah sebgai langkah awal menuju progres tercapainya Kota Mojokerto sebagai Kota Layak Anak.  Pentingnya mewujudkan Kota anak ini, mengingat anak merupakan modal dan investasi sumber daya manusia di masa yang akan datang, sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. Dan anak harus berkualitas agar tidak menjadi beban pembangunan. (An, Rr - Humas)