blog-image

Tidak puas dengan penetapan Upah Minmum Kota (UMK) Mojokerto Aliansi buruh Kota Mojokerto meminta audiensi dengan Dewan Penguapahn Kota Mojokerto. Audiensi yang berlangsung di ruang Nusantara Kota Mojokerto (Rabu, 12/10) siang,  dihadiri Wakil Walikota Mojokerto, Sekretaris Dewan Pengupahan (DPKO), Kepala Disnakertrans, fnbi/ FNPBI, PMII dan HMI Kota Mojokerto. 
 
Toha dan Hari juru bicara mereka menyampaikan  bahwa hasil penghitungan yang dilakukan oleh Dewan pengupahan Kota Mojokertoada selisih sekitar Rp.300 ribu jika dibanding dengan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga peneliti Unair  dengan melihat tiga komponen utama yaitu makan minum, perumahan dan sandang.  
 
Oleh karena itu pihaknya meminta  agar Pemerintah Kota Mojokerto mengusulkan kembali kepada Gubernur Jawa Timur dari Rp.875 ribu menjadi Rp.1.170 ribu /bulan  untuk UMK 2012 di Kota Mojokerto. Hal ini sudah sesuai dengan  sesuai dengan permenaker no. 17 tahun 2005 dengan memperhatikan tiga komponen utama yaitu kebutuhan makan mimum, sandang dan perupahan.
 
Menanggapi hal itu Maryono Kabid Lindung Disnakertrans selaku sekretaris Dewan Pengupahan  menjelaskan bahwa, hasil survey di beberapa pasar penghitungan KHL ketemu Rp.918.ribu/bula.  Setelah disampaikan kepada Asosiasi Pengusha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja Indonesia Kota Mojokerto ditetapkan sebesar Rp. 875 ribu/ bulan. 
 
Melihat perdebatan penentuan KHL ini, Wakil Walikota Mojokerto Drs. KH. Mas’ud Yunus menyatakan, pertumbuhan ekonomi  di Kota Mojokerto sementara ini masih bersifat kwantitas belum kwalitas. Dengan adanya perselihan akan diadakan peninjauan kembali  demi kesejahteraan para buruh. Hal ini sesuai  dengan misi Pemerintah Kota Mojokerto mewujudkan msyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, dan bermoral. (An/Rr - Humas)