blog-image

Wawali Drs. H. Mas’ud Yunus menyatakan keprihatinannya terhadap kasus pembunuhan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pria warga Surodinawan Kota Mojokerto beberapa waktu lalu. Begitu juga dengan maraknya pemberitaan di media tentang kasus hamil di luar nikah yang menimpa pelajar SMP dan SMA di daerah Kabupaten,. “Saya sangat prihatin, dengan kasus seperti ini. Apalagi ini terjadi tidak jauh dari kampung saya, dan dekat dengan kita.” Ini diungkapkan ketika membuka kegiatan seminar perlindungan hukum perempuan dan anak yang digelar oleh Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdakot di Astoria Convention Hall, Rabu (28/9). 
 
“Kekerasan terhadap wanita dan anak adalah masalah klasik. Jika menengok sejarah, sejak zaman kerajaan Romawi, wanita dan anak selalu dianggap sebelah mata. Wanita hanyalah sekedar pemuas nafsu. Sedangkan di Persia, wanita adalah makhluk tidak sempurna yang statusnya sama dengan budak, dan wanita adalah barang waris. Hinggi kini pun masih terasa ada diskriminasi gender dan banyak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” papar Wawali.
 
Oleh karenanya, Wawali mengatakan, penguatan wanita dan anak adalah tugas mulia. Ini tidak hanya persoalan Negara, tapi juga agama. “Jadi bila ada kegiatan seminar semacam ini, peserta pria atau laki-laki juga harus dilibatkan. Jadi jumlahnya berimbang, karena yang menjadi korbannya adalah wanita dan anak-anak,” katanya.
 
Sementara itu Kabag Hukum dan Perundang-undangan Mokhamad Effendy, SH dalam laporannya mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini untuk memberi pemahaman tentang batasan kekerasan sekaligus pemahaman aspek hukum tentang perlindungan perempuan dan anak serta penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. “Selain itu juga untuk memberikan pemahaman dan pencegahan kepada orang tua khususnya ibu tentang dampak psikologis tentang korban KDRT,” katanya.
 
Bertindak sebagai narasumber Astutik, SH, MH dari Fakultas Unair Surabaya, dan Dra. Ratna Eliyawati, M.Si Fakultas Psikologi Untag Surabaya. Kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu yang tergabung dalam Gerakan Organisasi Wanita (GOW), PKK, Dharma Wanita, dan Kepala SKPD di lingkungan Pemkot Mojokerto. 
 
Astutik, SH, MH dari Fakultas Unair Surabaya menyampaikan secara empiris KDRT sudah lama berlangsung dalam masyarakat, hanya secara kuantitas belum diketahui jumlahnya, seperti suami terhadap istri, suami terhadap anak dan pembantu rumah tangga. Sedangkan peraturan perundangan terkait hak anak dan perempuan yaitu UUD 1945 pasal 28b ayat (2), UU no. 39 tahun 1999, UU no. 23 tahun 2002, dan UU no. 23 tahun 2004. (Rr - Humas)