blog-image

 

Rasa syukur dalam memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Demikian dipaparkan oleh Wakil Walikota Mojokerto Drs. H. Mas'ud Yunus yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Patrialis AKbar, pada acara pemberian remisi di Lapas Kelas II b Mojokerto, Rabu (17/8).

Dalam falsafah Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan.
Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.

Wawali yang mewakili Walikota mengatakan Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu
menyadarkan, khususnya kepada Warga Binaan.Pemasyarakatan. "Bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh bangsa Indonesia akan tugas sejarah yang berat, yaitu mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual," jelasnya.

 

"Pemberian remisi janganlah diartikan sebagai upaya untuk “memanjakan” narapidana; sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata.Namun, ia mengajak untuk mengerti secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya.

Di Lapas Kelas II b Mojokerto Jumlah remisi yang diusulkan yaitu 97 orang, yang mendapatkan remisi tapi tidak bebas sebanyak 83 orang, dan remisi bebas sebanyak 11 orang. Sedangkan remisi yang belum turun sebanyak 3 orang. Hadir dalam kesempatan ini Sekda Kota Mojokerto, Ketua DPRD, dan Forum Pimpinan Daerah Kota Mojokerto.(Rr - Humas)