blog-image

Bertempat di Pendopo Graha Praja Wijaya, Kamis (4/8), digelar Rakor Pengurus Kopri dan Sosialisasi Manajemen Zakat Fitrah 2011, dengan materi yang disampaikan oleh Wakil Walikota Drs. H. Mas’ud Yunus selaku Ketua Badan Amil Zakat (BAZ), dan dihadiri
Ketua Dewan Pengurus Korpri Kota Mojokerto juga Sekdakot Ir. H. Suyitno, Msi. Dalam kesempatan kali ini juga dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerjasama antara Dewan Pengurus KORPRI Kota Mojokerto dengan Badan Amil Zakat Kota Mojokerto tentang pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah.
 
Ir. H. Suyitno, Msi dalam sambutannya mengingatkan kepada pengurus dan anggota Korpri yang hadir, bahwa sebagai PNS harus mempunyai kredibilitas tinggi, kejujuran dan mempunyai kemampuan bekerja yang baik. “Ditempatkan dimanapun, PNS harus mampu bekerja sesuai dengan kinerja yang dimiliki dan profesional. Selain itu juga harus bisa beradaptasi dengan lingkungannya,” tuturnya.
 
Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di bidang keuangan yang berhasil diraih oleh kota Mojokerto, menurut Suyitno harus bisa dipertahankan dengan baik.
 
Sementara itu, dalam sosialisasi ini Drs. H. Mas’ud Yunus memaparkan tentang petunjuk zakat fitrah mulai hukum zakat fitrah, jenis bahan makanan yang dapat dikeluarkan sebagai zakat fitrah, waktu mengeluarkan Zakat fitrah, dan penerima Zakat Fitrah.
 
“Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu muslim/muslimah, berdasarkan pernyataan Sahabat Abdullah bin Umar R.a, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhon sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari orang-orang islam,”jelasnya.
Waktu mengeluaran zakat fitrah, kata Mas’ud, adalah saat datangnya malam Idul Fitri. “Adapun waktu yang utama adalah sejak terbitnya fajar Hari Raya Idul Fitri sampai menjelang shalat Idul Fitri, karena Rasulullah SAW memerintahkan agar mengeluarkan zakat fitrah sebelum menuju keluar untuk melaksanakan shalat Idul Fitri,” paparnya. 
 
Menurut catatan BAZ Kota Mojokerto Jumlah Umat Islam sebanyak 102.770 Jiwa, Jumlah Orang Miskin / Gakin, 9.800 Jiwa / 4.875 KK, Muslim Wajib Zakat Fitrah 92.970 Jiwa. “Jadi Potensi Zakat Fitrah sebesar 241.722 Kg dengan Pembagian Tiap Gakin 49.5 Kg,” ungkap Mas’ud. 
 
Untuk potensi Zakat Mal Kota Mojokerto Maksimal (2,5%) Rp. 3.518.400.000, Potensi Zakat Mal Minimal (0,5%) Rp. 703.680.000. Ini dilihat dari jumlah KK muslim 29.317, dan Jumlah KK Muslim yang berpenghasilan 4 Juta Tiap Bulan asumsi 10 % 2.932.
“Target pengumpulan zakat maal tahun 2010 sebesar 97,5% dari target Rp. 360.000.000 realisasi Rp. 351.000.000. Untuk tahun 2011 target Rp. 500.000.000. Hingga Juli 2011 ini sebesar Rp. 351.000.000 (70,2 %),” kata Mas’ud. (Rr - Humas)