blog-image

Sebanyak 498 anak yatim non panti menerima bantuan pendidikan dari Pemkot Mojokerto dengan leading sector Dinas Sosial Kota Mojokerto pada acara penyerahan bantuan pendidikan yang diselenggarakan di Gedung Ramelan, Kamis (28/7).
 
Bantuan pendidikan diserahkan secara simbolis oleh Sekdakot Ir. H. Suyitno, M.Si mewakili Walikota Mojokerto Ir. Abdul Gani Soehartono, MM yang dihadiri Kabag Kesra, Kabag Humas dan Protokol, Camat dan Lurah se kota Mojokerto.
 
Sasaran bantuan pendidikan kali ini diberikan kepada 498 anak yatim non panti yang bersekolah di negeri maupun swasta, mulai dari Playgroup/TK sebanyak 37 anak, SD/MI sebanyak 189 anak , SMP/MTs 141 anak hingga SLTA/SMK/MA sebanyak 123 anak.
Kepala Dinas Sosial Drs. Hadi Moeljono mengatakan anak-anak yatim non panti yang hadir didampingi orang tua atau wali murid ini, akan mendapatkan uang tunai sebesar satu juta rupiah dan peralatan sekolah seperti tas dan buku.
 
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya pemberian bantuan pendidikan ini diharapkan bisa mensukseskan visi misi pemkot Mojokerto di bidang pendidikan dan kesejahteraan. ”Bantuan ini diharap bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pendidikan anak-anak, terutama saat ini merupakan masa tahun ajaran baru untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikannya,” tambahnya.
Sementara itu Sekda yang membacakan sambutan Walikota menyampaikan visi kota mojokerto yang salah satunya adalah mewujudkan masyarakat kota mojokerto yang cerdas. “Sebagai upaya untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah kota mojokerto telah mencanangkan program wajib belajar tidak hanya 9 tahun tetapi 12 tahun.
 
Tentunya kebijakan tersebut harus ditunjang melalui program kerja satuan kerja yang berpihak pada bidang pendidikan,” paparnya. 
Merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagaimana tersurat dan tersirat dalam UU RI no. 4 tahun 1979, bahwa kesejahteraan anak adalah suatu kondisi dimana anak mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik jasmani, rohani, maupun sosial.
 
”Anak harus mendapatkan hak perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, hak untuk dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan kepribadian bangsa, pemeliharaan dan perlindungan sejak dalam masa kandungan maupun sesudahnya. Apabila hak dasar atas anak dimaksud maka sebagaimana visi kita dalam mewujudkan masyarakat kota mojokerto yang cerdas, bermoral dan berkualitas akan dapat kita wujudkan,” jelasnya. (Rr - Humas)